JAKARTA: Prinsip yurisprudensi sulit diterapkan dalam pengadilan pajak, karena sengketa perpajakan harus diputus kasus per kasus.
Staf Ahli Bidang Fiskal Dewan Perwakilan Daerah Tjip Ismail mengatakan putusan pengadilan pajak harus berlaku tetap dengan mencantumkan nilai yang harus dibayarkan/tidak dibayarkan oleh wajib pajak.
Dia menambahkan hakim pengadilan pajak harus terlebih dulu mempertimbangkan semua bukti yang diajukan wajib pajak dan otoritas pajak sebelum memutuskan perbedaan interpretasi antara kedua pihak tersebut.
“Kedua pihak harus mengajukan bukti. Setiap kasus bisa berbeda, walaupun masalahnya sama karena bukti yang diajukan,” jelas Tjip.
Dalam sistem yang berlaku sekarang, lanjutnya, wajib pajak sebetulnya sudah diuntungkan karena bisa memenangkan sekitar 60% dari sengketa yang diajukan ke pengadilan.
Tjip, yang pernah menjabat Kepala Pengadilan Pajak, mengakui sampai saat ini jumlah hakim pengadilan pajak belum memadai untuk memproses kasus yang diajukan dengan efisien.
“Sudah diusahakan [jumlah hakim] ditambah terus. Tapi sulit, karena tidak hanya harus mengerti hukum tapi juga akuntansi. Karena itu sampai sekarang post in dan post out-nya memang tidak sebanding,” katanya. (sut)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel