Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DBH CUKAI TEMBAKAU: Buruh Pabrik Rokok kok belum diperhatikan?

JAKARTA: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Pemerintah untuk memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau untuk pembangunan infrastrutur pertanian dan peningkatan kesejahteraan buruh pabrik rokok.Ketua PBNU Maksum Mahfoedz mengatakan

JAKARTA: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Pemerintah untuk memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau untuk pembangunan infrastrutur pertanian dan peningkatan kesejahteraan buruh pabrik rokok.Ketua PBNU Maksum Mahfoedz mengatakan petani belum merasakan manfaat dari DBH cukai hasil tembakau padahal mereka mempunyai peran dalam menambah pemasukan negara."Ditegaskan saja untuk dua hal, yaitu untuk petani dan buruh tembakau serta buruh pabrik rokok. Mereka-mereka itu yang menjadikan bisa keluarnya DBH cukai hasil tembakau, tapi kenyataannya petani belum merasakannya dengan baik," ujarnya, Jumat (11/5).Maksum  mengatakan aspirasi ini juga muncul saat Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) menggelar diskusi bertajuk "DBHCT Hak Petani dan Buruh" di Universitas Wahid Hasyim, Semarang pada Kamis kemarin. Pemanfaatan DBH cukai hasil tembakau untuk pembangunan infrastruktur pertanian justru bisa meningkatkan kesejahteraan mereka."Ini akan menghasilkan efek domino, pembangunan infrastruktur pertanian dan fasilitas buruh yang memadai dapat juga dirasakan masyarakat luas. Petani tembakau dan buruh pabrik rokok memiliki hak untuk merasakan manfaat cukai tembakau," kata Maksum yang juga guru besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.Pemanfaatan DBH cukai tembakau selama ini belum optimal karena penyalurannya belum melibatkan masyarakat secara luas.Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi menilai belum terlaksananya pemanfaatan dana cukai tembakau secara tepat tak lepas dari regulasi yang gagal mengatur persoalan pertanian dan buruh. Konsep perpajakan yang masih lemah juga diindikasikan menjadi penyebab kondisi tersebut."Temuan kami, pungutan cukai tembakau itu tidak didukung oleh basis argumentasi yang kuat, sehingga patut dicurigai hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan. Termasuk juga beberapa jenis pajak yang lain, seperti pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya. (Faa)

 

 

+ JANGAN LEWATKAN:

10 ARTIKEL PILIHAN Hari Ini

5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com

Ini 10 Artikel MOST READ Setahun Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper