Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INVESTASI MP3EI baru terkumpul 4%

JAKARTA: Pemerintah menyampaikan ground breaking proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia di koridor Sumatera pada 2012 baru tervalidasi sebesar Rp47,42 triliun pada 2012, dari indikasi investasi sebesar Rp1.132 triliun

JAKARTA: Pemerintah menyampaikan ground breaking proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia di koridor Sumatera pada 2012 baru tervalidasi sebesar Rp47,42 triliun pada 2012, dari indikasi investasi sebesar Rp1.132 triliun sampai 2014. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Koridor Sumatera Zulkifli Hasan mengatakan pada 2011 lalu pemerintah telah melaksanakan groundbreaking proyek infrastruktur dan sektor riil dengan nilai investasi Rp97 triliun. “Totalnya di Sumatera sekitar Rp1000 triliun sampai 2014. Mudah-mudahan validasi tahun ini lebih besar dari 2011, atau paling tidak sama,” kata Zulkifli di Jakarta, Kamis(10/5/2012). Adapun, validasi groundbreaking proyek MP3EI 2012 terdiri dari investasi infrastruktur Rp12,231 triliun dan investasi sektor riil Rp35,191 triliun. Berdasarkan perhitungan, total validasi proyek MP3EI di koridor Sumatera sampai 2012 ini baru sekitar Rp144 triliun atau 12% dari total indikasi investasi yang ditargetkan sampai 2014. Menurut Menteri Kehutanan ini, sejumlah proyek besar di Koridor Sumatera yang sedang berproses antara lain, pengembangan kelapa sawit di Seimangke, pembangunan tol Medan-Kualanamu, pengembangan jalan kereta api, pelabuhan, dan Jembatan Selat Sunda. Dia memaparkan sebagian besar persoalan yang dihadapi dalam pengembangan mega proyek tersebut ialah pembebasan tanah, tumpang tindih pengadaan lahan, dan perizinan pihak terkait. “Proses Jembatan Selat Sunda misalnya, masih bermasalah dengan aturan yang harus memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan,” ujarnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo enggan menyepakati klausul pemberian dukungan atau penjaminan pemerintah dalam perjanjian proyek JSS. Pasalnya, menurut Agus, berdasarkan aturan Peraturan Presiden No.78/2010 tentang penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama, pemrakarsa proyek tidak bisa memperoleh penjaminan dari pemerintah. Selain itu, dia menambahkan persoalan dana pinjaman luar negeri juga menjadi salah satu hambatan realisasi proyek MP3EI. Menurut dia, sejumlah proyek masih menunggu kepastian kesepakatan pinjaman dari China. “Loan itu sedang kita kasih waktu, kalau tidak ada kejelasan lebih baik diberitahu kepada yang lain, banyak juga pengusaha nasional yang berminat investasi,” katanya.(01/arh)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : JIBI

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper