JAKARTA: Pemerintah menjamin dapat melayani perusahaan importir yang ingin membuka perusahaan baru sebagai konsekuensi penerapan Permendag No 27/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir.Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan waktu yang diberikan selama delapan bulan hingga 31 Desember 2012 cukup bagi importir untuk menyesuaikan dengan peraturan baru itu.Penyesuaian yang dimaksud adalah penambahan perusahaan baru jika importir umum hendak mengimpor lebih dari satu kelompok/jenis barang.Pasalnya, dalam peraturan revisi Permendag 45/2009 itu, satu API-U hanya diiperbolehkan untuk mengimpor satu kelompok/jenis barang yang tercakup dalam satu bagian (section) sebagaimana tercantum dalam sistem klasifikasi barang. "Cukup. Bikin perusahaan itu gampang," ujarnya, Senin 7 Mei 2012.Sebelumnya, Sekjen Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tento menilai waktu yang diberikan pemerintah bagi importir terlalu singkat untuk menyesuaikan ketentuan baru.Pihaknya juga meminta agar Kemendag menambah petugas agar mampu melayani pengajuan API-U. "Petugasnya ada. Bisa. Dibagi saja," kata Bayu. (ra)
>>BACA JUGA
Bisnis farmasi makin terbuka luas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel