JAKARTA: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengusulkan agar mekanisme terkait jumlah antrian kendaraan di depan pintu tol dapat dimasukan di dalam standar pelayanan minimum (SPM), tidak hanya terkait lama transaksi.
Ketua Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan panjang antrian kendaraan yang dicantumkan di dalam SPM maksimal sepuluh kendaraan sehingga bila terjadi antrian yang berlebihan, operator tidak lagi dapat berkelit dan dapat dikenai sanksi.
Hal tersebut perlu dilakukan sehingga operator dapat terus melakukan perbaikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat seiring dengan kenaikan tarif yang dilakukan setiap dua tahun sekali.
“Mekanisme itu (variable antrian kendaraan) harusnya bisa menjadi prosedur di dalam spm sehingga pelayanan tol bisa terus meningkat seiring dengan kenaikan tarif tol setiap dua tahun,” ujarnya, Selasa, 20 Maret 2012.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali mengatakan di dalam spm yang diatur dalam transaksi di depan pintu gerbang ialah waktu pelayanan minimal delapan detik per transaksi, bukan jumlah antrian kendaraan.
"Kalau antrian kan berkaitan dengan waktu kedatangan kendaraan pada satu waktu dan jumlah gardu jadi sulit,” ucapnya.
Oleh karena itulah, BPJT tidak bisa memberikan sanksi kepada pihak Jasa Marga karena persoalan jumlah antrian kendaraan yang menumpuk akibat keterlambatan pegawai tersebut terkait dengan manajemen gardu bukan SPM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan tadi pagi mengamuk di depan pintu tol Semanggi karena panjangnya antrian kendaraan yang mencapai 30 unit akibat masih kosongnya dua loket karena petugas yang belum datang.
Melihat kondisi tersebut, Dahlan pun membuka plang pintu dan membiarkan setidaknya 100 kendaraan memasuki tol secara gratis. Dahlan pun berjanji akan menggratiskan kembali mobil yang terjebak di dalam antrian panjang di depan pintu tol. “Kalau pas saya lewat ada antrian panjang, akan saya gratiskan lagi.” (msb)