JAKARTA : Kewajiban divestasi hingga 51% milik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2012 dianggap disinsentif bagi hulu tambang khususnya bagi industri tambang mineral.Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan PP tersebut mungkin tidak terlalu bermasalah bagi industri batu bara, tapi akan bermasalah bagi pelaku usaha mineral.Supriatna mengatakan di industri batu bara, sudah banyak pengusaha Indonesia yang bermain di sini meski investasi yang dibutuhkan di industri ini mencapai US$300 juta hingga US$1 miliar.Sementara untuk mineral, untuk eksplorasi saja masih sulit dan masih dibutuhkan investasi hingga miliaran dolar.“Bagi pendatang baru di industri mineral, setelah 5 tahun berproduksi lalu divestasi, itu disinsentif bagi mereka,” ujarnya, Senin 12 Maret 2012.Supriatna memahami maksud pemerintah yang seperti ingin mengerem laju produksi di hulu tambang melalui PP ini, namun di sisi lain memberikan insentif bagi industri hilir untuk menggenjot sektor manufaktur. (ra)
KEWAJIBAN DIVESTASI: rugikan industri tambang mineral
JAKARTA : Kewajiban divestasi hingga 51% milik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2012 dianggap disinsentif bagi hulu tambang khususnya bagi industri tambang mineral.Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aprianto Cahyo Nugroho
Editor : Basilius Triharyanto
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

18 jam yang lalu
ANTM Shares Eye Gains as Global Gold Prices Rebound
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

11 menit yang lalu
Pemerintah Tawarkan 9 Sektor Prioritas ke Investor China, Termasuk IKN

3 hari yang lalu
Tips Meningkatkan Nilai Jual Mobil Bekas

3 jam yang lalu
Diskon Listrik 50% Kembali Berlaku Juni-Juli 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
