JAKARTA: Setidaknya akan terdapat tujuh Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, terdiri dari lima RTR Pulau dan dua RTR Kepulauan yang telah disiapkan sebagai alat koordinasi dalam pelaksanaan program pembangunan.
Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedradjat mengatakan RTR tersebut akan diarahkan untuk kebijakan strategis pengembangan potensi yang dimiliki masing-masing wilayah.
Dari tujuh RTR Pulau/Kepulauan tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Ketiganya yakni RTR Pulau Sulawesi yang tertuang dalam Perpres No 88 tahun 2011; Perpres No 13 tahun 2012 tentang RTR Pulau Kalimantan; dan RTR Pulau Sumatera yang baru disahkan dalam Perpres No 13 tahun 2012.
Iman mengatakan melalui Perpres tersebut, diharapkan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan Pulau Sulawesi dapat menjadi pusat pengembangan ekonomi kelautan maupun pusat lumbung pangan padi dan jagung nasional.
RTR Pulau Kalimantan diharapkan dapat menjadi paru-paru dunia melalui perwujudan kawasan yang akan melindung bervegetasi hutan tropis basah, paling sedikit 45% luas Pulau Kalimantan.
Selain itu, Kalimantan disiapkan menjadi pusat pengembangan perkebunan kelapa sawit, karet, dan hasil hutan secara berkelanjutan.
Sementara itu terdapat satu RTR yang masih dalam proses penandatangan oleh Presiden yaitu RTR Pulau Jawa Bali. Sedangkan tiga lainnya dalam tahap penyusunan yang ditargetkan akan segera rampung pada tahun ini juga yakni RTR Pulau Papua, RTR Kepulauan Nusa Tenggara dan RTR Kepulauan Maluku. (ea)