JAKARTA: Pemerintah resmi memberlakukan perubahan ketentuan divestasi kepemilikan asing di sektor pertambangan minimal 51% secara bertahap melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2012.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengungkapkan ketentuan tersebut berlaku bagi setiap kontrak pertambangan baru atau yang diagendakan akan diperpanjang sebelum 2014.Divestasi harus dilakukan paling lambat 90 hari kalender sejak lima tahun dikeluarkannya izin operasi produksi tahap penambangan.Perusahaan asing pemegang izin pertambangan wajib menawarkan sahamnya dalam lima tahap kepada mitra pemerintah yakni 20% pada tahun keenam produksi, 30% tahun ketujuh, 37% tahun kedelapan, 44% tahun kesembilan, dan 51% pada tahun kesepuluh.Ketentuan divestasi perusahaan tambang minerba asing ini sekaligus menganulir PP Nomor 23 Tahun 2010 yang hanya mewajibkan pengalihan saham sebesar 20%.Perusahaan asing yang melanggar ketentuan divestasi akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.“Tapi sejumlah kontrak tambang yang masih berjalan setelah 2014 akan diupayakan langkah renegosiasi terlebih dahulu karena kontraknya sudah ditandatangani sekian tahun yang lalu,” ungkapnya usai menghadiri siding paripurna Dewan Energi Nasional, Rabu 7 Maret 2012. (ra)
BISNIS PERTAMBANGAN: Aturan baru divestasi kepemilikan asing resmi berlaku
JAKARTA: Pemerintah resmi memberlakukan perubahan ketentuan divestasi kepemilikan asing di sektor pertambangan minimal 51% secara bertahap melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2012.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengungkapkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gajah Kusumo
Editor : Basilius Triharyanto
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
