Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BISNIS PERTAMBANGAN: Aturan baru divestasi kepemilikan asing resmi berlaku

JAKARTA: Pemerintah resmi memberlakukan perubahan ketentuan divestasi kepemilikan asing di sektor pertambangan minimal 51% secara bertahap melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2012.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengungkapkan

JAKARTA: Pemerintah resmi memberlakukan perubahan ketentuan divestasi kepemilikan asing di sektor pertambangan minimal 51% secara bertahap melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2012.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengungkapkan ketentuan tersebut berlaku bagi setiap kontrak pertambangan baru atau yang diagendakan akan diperpanjang sebelum 2014.Divestasi harus dilakukan paling lambat 90 hari kalender sejak lima tahun dikeluarkannya izin operasi produksi tahap penambangan.Perusahaan asing pemegang izin pertambangan wajib menawarkan sahamnya dalam lima tahap kepada mitra pemerintah yakni 20% pada tahun keenam produksi, 30% tahun ketujuh, 37% tahun kedelapan, 44% tahun kesembilan, dan 51% pada tahun kesepuluh.Ketentuan divestasi perusahaan tambang minerba asing ini sekaligus menganulir PP Nomor 23 Tahun 2010 yang hanya mewajibkan pengalihan saham sebesar 20%.Perusahaan asing yang melanggar ketentuan divestasi akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.“Tapi sejumlah kontrak tambang yang masih berjalan setelah 2014 akan diupayakan langkah renegosiasi terlebih dahulu karena kontraknya sudah ditandatangani sekian tahun yang lalu,” ungkapnya usai menghadiri siding paripurna Dewan Energi Nasional, Rabu 7 Maret 2012. (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Gajah Kusumo

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper