JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta menunda rencana pengenaan pajak bagi usaha warteg, kantin dan kafetaria hingga batas waktu yang belum ditetapkan karena mendapat reaksi penolakan.Penangguhan berdasarkan surat instruksi Gubernur (Ingub) DKI No.16/2012 tentang Penundaan Pemungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warung, Kantin dan Kafetaria, tertanggal 24 Februari 2012.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo membenarkan telah mengeluarkan surat instruksi tentang kebijakan penundaan pemungutan pajak restoran 10% bagi warteg, kantin dan kafetaria karenakebijakan itu dinilai masih perlu kajian yang lebih mendalam."Pemberlakukannya memang ditunda, karena masih ada beberapa hal yang harus dicermati antara lain pagu yang ditetapkan Rp200 juta, ternyata masih dikeluhkan," katanya, Rabu, 7 Maret 2012.Dia mengatakan kebijakan penundaan pajak bagi usaha Warteg, kantin dan kafetaria tersebut berlaku sejak diterbitkan Ingub DKI No.16/2012 pada 24 Feberuari 2012 dan berlaku sampai ada hasil kijian yang merekomendasikan mengenai jenis pajak tersebut.Menurut catatan Bisnis, pihak Pemprov DKI Jakarta sebelumnya pada 2011 menyatakan penundaan pemberlakuan Perda No.11/2011 tentang Pajak restoran yang merupakan hasil revisi dari Perda No.8/2003 tentang Pajak restoran. (tw)
PAJAK WARTEG: Foke tunda pemungutan pajak 10%
JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta menunda rencana pengenaan pajak bagi usaha warteg, kantin dan kafetaria hingga batas waktu yang belum ditetapkan karena mendapat reaksi penolakan.Penangguhan berdasarkan surat instruksi Gubernur (Ingub) DKI No.16/2012 tentang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sekretariat Redaksi
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
52 menit yang lalu
Ekonom Nilai PPN 12% dan Tax Amnesty Tak Efektif Kerek Penerimaan Negara
1 jam yang lalu