Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BISNIS PENERBANGAN: Ketentuan soal denda disusun

JAKARTA: Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan baru yang memberi denda pengelola bandara, petugas ground handling, dan maskapai penerbangan. Ketentuan ini ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah.Dirjen Perhubungan Udara Kementerian

JAKARTA: Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan baru yang memberi denda pengelola bandara, petugas ground handling, dan maskapai penerbangan. Ketentuan ini ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah.Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan perlu disusun peraturan baru mengenai denda kepada entitas penerbangan di Tanah Air, karena selama ini soal denda masih sangat sulit diterapkan dan membutuhkan waktu lama.“Untuk penerapan hukum di dunia penerbangan, perlu diatur mengenai denda. Selama ini prosedur penerapan denda mengikuti prosedur yang lama, harus ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan setelah sebelumnya dilakukan penelitian oleh penyidik pegawai negeri sipil,” katanya usai menandatangani kerjasama dengan Universitas Tarumanegara, Selasa, 6 Maret 2012.Usai penandatangan kerjasama ini, juga digelar peluncuran buku Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik yang ditulis Kemis Martono.Herry  menambahkan di negara lain, peraturan denda kepada pelaku penerbangan sudah berlaku dan pengenaannya bisa langsung tanpa proses pengadilan. Dana denda imasukkan ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP).“Kita maunya seperti itu, tidak lambat seperti sekarang, harus disidik PPNS dan dibawa ke pengadilan. Jadi butuh waktu lama. Kita inginnya seperti di negara lain yang bisa langsung mendenda jika ada yang melanggar aturan,” tuturnya. (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper