JAKARTA: Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan baru yang memberi denda pengelola bandara, petugas ground handling, dan maskapai penerbangan. Ketentuan ini ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah.Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan perlu disusun peraturan baru mengenai denda kepada entitas penerbangan di Tanah Air, karena selama ini soal denda masih sangat sulit diterapkan dan membutuhkan waktu lama.“Untuk penerapan hukum di dunia penerbangan, perlu diatur mengenai denda. Selama ini prosedur penerapan denda mengikuti prosedur yang lama, harus ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan setelah sebelumnya dilakukan penelitian oleh penyidik pegawai negeri sipil,” katanya usai menandatangani kerjasama dengan Universitas Tarumanegara, Selasa, 6 Maret 2012.Usai penandatangan kerjasama ini, juga digelar peluncuran buku Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik yang ditulis Kemis Martono.Herry menambahkan di negara lain, peraturan denda kepada pelaku penerbangan sudah berlaku dan pengenaannya bisa langsung tanpa proses pengadilan. Dana denda imasukkan ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP).“Kita maunya seperti itu, tidak lambat seperti sekarang, harus disidik PPNS dan dibawa ke pengadilan. Jadi butuh waktu lama. Kita inginnya seperti di negara lain yang bisa langsung mendenda jika ada yang melanggar aturan,” tuturnya. (ra)
BISNIS PENERBANGAN: Ketentuan soal denda disusun
JAKARTA: Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan baru yang memberi denda pengelola bandara, petugas ground handling, dan maskapai penerbangan. Ketentuan ini ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah.Dirjen Perhubungan Udara Kementerian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arif Gunawan Sulistyono
Editor : Basilius Triharyanto
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

24 menit yang lalu
Incar Dividen Elnusa, Dana Pensiun Pertamina Borong Saham ELSA

59 menit yang lalu
Foreign Investors Gain Momentum in SBN After BI Rate Cut
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

32 menit yang lalu
Waskita (WSKT) Bangun Jembatan Satwa Rp2,6 Triliun di IKN

1 hari yang lalu
Tips Meningkatkan Nilai Jual Mobil Bekas

38 menit yang lalu
Pemerintah Catat Investasi Properti 2024 Tembus Rp123 Triliun
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
