Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TOL BATANG-SEMARANG: pemegang saham diberi batas waktu

JAKARTA: Pemerintah akan memberikan batas waktu kepada para pemegang saham ruas tol Batang-Semarang untuk segera mempercepat proses hukum restrukturisasi kepemilikan saham.Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan penandatangan amandemen

JAKARTA: Pemerintah akan memberikan batas waktu kepada para pemegang saham ruas tol Batang-Semarang untuk segera mempercepat proses hukum restrukturisasi kepemilikan saham.Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan penandatangan amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol tidak dapat dilakukan bila persoalan hukum tersebut masih terus berlarut-larut.“Masalah hukum tersebut harus segera diselesaikan agar proses dapat segera berlanjut. Kami sudah memberi batas waktu agar keduanya dapat segera mencari penyelesaian,” ujarnya dihubungi Bisnis, hari ini.Namun sayangnya, Hermanto tidak menjelaskan hingga kapan tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah kepada para pemegang saham untuk penyelesaian kasus hukum tersebut. “Nanti akan dirapatin, yang jelas sampai saat ini belum selesai dan belum bisa amandemen PPJT,” tuturnya.Hal senada disampaikan Dirjen Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto menurutnya kementerian PU masih akan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan.Namun, sambungnya, PU tidak bisa begitu saja membiarkan kasus tersebut berlarut-larut akan ada batas waktu yang diberikan oleh instansinya agar persoalan tersebut dapat terselesai sehingga pembangunan jalan tol sepanjang 75 km dapat terlaksana.“Waktu kalau terlalu lama bisa saja diputus, tapi sekarang kalau sudah dipengadilan ya kita tunggu saja proses hukumnya. Selama belum ada keputusan di pengadilan ya masih tetap punya yang lama. Kalau dinyatakan siap atau mundur baru bisa bergerak,” ujar Djoko.Terkait proses pembebasan lahan, menurut Djoko, PU masih terus melakukan proses pengupayaan agar dapat dibebaskan meski kasus hukum terus berlanjut. “Nggak harus menunggu, tanah bisa saja langsung dijalankan,” ucapnya.Berdasarkan data dari Kementerian PU, progres pembebasan tanah Batang Semarang seksi I baru mencapai 49,44%, sementara untuk seksi lainnya masih belum ada progres atau masih 0%.(api) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper