JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akuisisi PT Buana Surya Makmur dan PT Pesona Gerbang Karawang oleh PT Agung Podomoro Land Tbk tidak mengakibatkan praktik monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan penilaian tersebut dilakukan atas notifikasi yang diajukan PT Agung Podomoro Land Tbk pada 13 April 2011 dan 12 Juli 2011.
"Berdasarkan penilaian, aksi korporasi tersebut tidak melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," katanya, Selasa, 6 Maret 2012.
Dia menjelaskan nilai aksi korporasi yang dilakukan pelaku usaha bersangkutan telah memenuhi batasan minimal (threshold) omset dan aset untuk melakukan notifikasi.
"Dalam proses pemeriksaan dokumen diketahui nilai aset gabungan atas aksi korporasi tersebut masing-masing Rp7 triliun," jelasnya.
Junaidi menjelaskan penilaian yang dilakukan KPPU dengan mempertimbangkan pasar bersangkutan (relevant market) dan konsentrasi pasar.
Penilaian terhadap akuisisi perusahaan dilakukan KPPU dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
Dalam PP tersebut diatur ketentuan proses merger, konsolidasi dan akuisisi suatu perusahaan dinyatakan tidak berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha apabila konsentrasi pasar yang terbentuk kurang dari 1800 HHI (Hirschman Herfindahl Index/indeks konsentrasi pasar).
Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp5 triliun.
Sejak diberlakukan PP No.57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi, KPPU telah menerima 54 notifikasi dan lima konsultasi.(msb)