Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

JAKARTA: Sekjen Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra mengatakan biaya operasi kapal berukuran 60 GT sekitar 70% dihabiskan bahan bakar minyak yaitu solar.

 

"Jika, subsidi BBM kapal dicabut, tinggal menghitung waktu saja, produksi ikan pasti turun drastis," ujarnya, hari ini.Volume BBM bersubsidi setiap bulan untuk kapal berukuran di atas 30 GT, katanya, 25 kilo liter. "Sekarang dijatah pengambilan 25 KL untuk 1 bulan. Padahal, dulu masih 3 bulan untuk diambil sekaligus, sehingga kami bisa melaut lebih lama."Menurutnya, produksi tuna bergantung pada cuaca dan bahan bakar minyak. Dia mengharapkan cuaca tahun ini akan lebih baik, sehingga produksi tuna bisa meningkat.Dia memaparkan selain BBM bersubsidi 25 KL per bulan, pemilik kapal juga harus membeli BBM non subsidi 25 KL, sehingga mereka dapat melaut lebih dari 2 bulan. "Jika, kami menggabungkan soal subsidi dan solar industri, maka rata-rata harganya Rp6.800 per liter. 50 KL bisa untuk lebih dari 2 bulan." 

Harga solar bersubsidi Rp4.500 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi sekitar Rp8.900 per liter. Kapal tuna, katanya, harus memastikan perairan yang populasi ikan tuna cuk banyak, untuk efisiensi bahan bakar. Pemerintah memastikan akan menunda pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk nelayan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo memastikan pemerintah tetap akan memberikan subsidi BBM bagi kalangan nelayan yang biasa melaut dengan menggunakan kapal dengan bobot di atas 30 GT. 

"BBM bersubsidi akan tetap diberikan kepada nelayan [kapal di atas 30 GT], ini sebagai bukti komitmen kami melindungi nelayan,’’ ujarnya.Cicip mengungkapkan keputusan tersebut diperoleh dari hasil rapat enam menteri yang terkait akhir pekan lalu. Dalam rapat tersebut, ditetapkan bahwa harga BBM bersubsidi bagi para nelayan akan diberlakukan seperti sedia kala.Adapun keenam menteri yang membahas hal tersebut adalah Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Koordinator Perekonomian. 

Pembahasan dilakukan bersama di kantor Kementerian ESDM. Perpres No. 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, dalam lampiran peraturan yang ditandatangani presiden pada 7 Februari 2012 itu, disebutkan nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT, akan dikenakan tarif BBM non subsidi.Namun, berdasarkan keputusan rapat terbatas enam menteri tersebut, memutuskan bahwa semua nelayan akan tetap mendapatkan subsidi. Dengan ketentuan baru tersebut, Sharif memastikan seluruh nelayan nantinya tetap akan mendapatkan subsidi. Dia mengharapkan keputusan tersebut akan membuat nelayan tetap melaut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Sepudin Zuhri

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper