Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIARAN TV: KPI tegur Breaking News meninggalnya Whitney Houston MetroTV

JAKARTA: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administatif berupa teguran tertulis pada Metro TV atas tayangan Program Siaran “Breaking News  tentang Whitney Houston Meninggal” yang tayang pada 12 Februari 2012 pukul 09.28

JAKARTA: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administatif berupa teguran tertulis pada Metro TV atas tayangan Program Siaran “Breaking News  tentang Whitney Houston Meninggal” yang tayang pada 12 Februari 2012 pukul 09.28 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan ciuman bibir antara Whitney Houston dengan seorang aktor yang merupakan cuplikan dari sebuah film.

 

"Pelanggaran yang telah dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan terhadap anak-anak dan remaja serta norma dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran," demikian diungkapkan KPI dalam situs resminya hari ini, 22 Februari 2012.

 

Dalam suratnya No. 86/K/KPI/02/12 yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 13 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 17 huruf g. (api)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper