Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSENTIF PAJAK: Keringangan pajak mobil murah dirilis bertahap

JAKARTA: Pemerintah memastikan fasilitas perpajakan program low cost and green car (LCGC) akan dikeluarkan dalam tiga tahap hingga lengkap pada Oktober tahun ini.Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan insentif pajak untuk program tersebut sudah

JAKARTA: Pemerintah memastikan fasilitas perpajakan program low cost and green car (LCGC) akan dikeluarkan dalam tiga tahap hingga lengkap pada Oktober tahun ini.Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan insentif pajak untuk program tersebut sudah dimatangkan dan tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Keuangan.Namun, masih ada beberapa hal terkait dengan diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang sampai sejauh ini masih dalam tahap pendalaman. “Ada tiga jenis insentif pajak untuk program ini,” katanya hari ini.Insentif pertama, paparnya, berkaitan dengan investasi dalam kerangka pembebasan bea masuk mesin dan peralatan pabrik serta bahan baku yang mendukung produksi mobil murah. “Insentif investasi ini hampir final,” ujarnya.Terkait dengan hal ini, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi menjelaskan pemberian insentif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 176/PMK.011/2009.Adapun, materi PMK tersebut tentang Pembebasan BM atas Impor Mesin serta Barang Dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.Insentif kedua, lanjut Hidayat, pemerintah akan memberikan insentif bea masuk untuk industri komponen yang terlibat dalam program pengembangan LCGC secara temporer.Pemerintah akan memberikan insentif tersebut sejauh memenuhi persyaratan selama produk komponen tersebut belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi tapi belum mencukupi kebutuhan industri pengguna.“Secara temporer insentif untuk komponen mobil murah akan diberikan. Insentif ini akan berakhir kalau seluruh kebutuhan dan spesifikasinya sudah bisa diproduksi di dalam negeri,” paparnya.Insentif ketiga, terang Hidayat, adalah pengurangan PPnBM. Sejauh ini, Kemenperin mengaku masih menyamakan persepsi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kemenkeu, terutama soal penyiasatan diskon pajak PPnBM untuk LCGC.Secara teknis, regulasi LCGC ditetapkan masuk pada kategori segmen 4x2 dengan kapasitas mesin antara 1.000 – 1.200 cc, 22 km/liter, berkapasitas empat orang dan berteknologi emisi Euro II dan III.Adapun, PPnBM yang berlaku untuk kategori 4x2 berkapasitas 1.000 – 1.200 cc sampai sekarang berkisar 10%. Pemerintah berkeinginan agar PPnBM untuk proyek ini diberikan 0% untuk LCGC bermesin 1.000 cc dan 5% untuk 1.200 cc.Tujuannya supaya harga mobil LCGC menjadi sangat kompetitif dibandingkan dengan mobil berkapasitas mesin terkecil (city car) yang diproduksi kalangan agen tunggal pemegang merek (ATPM) saat ini.Dengan skema seperti itu, Budi optimistis harga mobil LCGC bisa berada pada kisaran Rp80 jutaan per unit. “Untuk fasilitas PPnBM, regulasinya akan keluar sebelum Oktober tahun ini sehingga tuntas seluruhnya,” katanya. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper