Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN: Pemerintah klaim pengusaha sudah sepakat

JAKARTA: Pemerintah mengklaim mencapai kesepakatan dengan pengusaha terkait pemberlakuan nomor identitas kepabeanan pada 19 Januari 2012.

JAKARTA: Pemerintah mengklaim mencapai kesepakatan dengan pengusaha terkait pemberlakuan nomor identitas kepabeanan pada 19 Januari 2012.

 

Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perindustrian dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan pihaknya telah bertemu dengan sejumlah asosiasi untuk membahas mengenai nomor identitas kepabeanan (NIK) sebagai syarat melakukan ekspor.

 

Dia menuturkan asosiasi yang hadir pagi tadi untuk membahas NIK a.l. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi), Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO), dan Kadin Jakarta Raya.

 

“Asosiasi merasa puas atas apa yang kami sampaikan, tidak ada masalah. NIK akan berlaku 19 Januari 2012, tidak ada penundaan,” jelasnya, Rabu 11 Januari.

 

Edy, yang juga sebagai Pelaksana Ketua Harian National Single Window (NSW), mengatakan masalah yang ada terkait NIK belakangan ini terjadi karena masalah miskomunikasi di antara asosiasi.

 

Dia menuturkan per hari ini jumlah eksportir yang telah mendapat NIK mencapai 16.539 perusahaan, atau lebih banyak dari jumlah eksportir aktif yakni sekitar 10.000-12.000 perusahaan.

 

“Penerapan NIK bertujuan untuk melakukan profiling, pengawasan kegiatan ekspor, dan sebagai manajemen risiko. Selama ini, Indonesia tidak memiliki database mengenai eksportir,” jelasnya.

 

Di tempat yang sama, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono mengatakan hal yang bisa menjadi masalah ketika ekspor tidak bisa dilakukan oleh eksportir, adalah karena adanya pihak ketiga yang melakukan ekspor.

 

“Kalau pun ada kendala mengenai NIK, itu kasuistis. Jumlah eksportir yang telah mendapat NIK itu cukup mewakili pengusaha, jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda penerapan NIK,” jelasnya.

 

Sementara itu, Sekjen GAPMMI Franky Sibarani mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan mengenai ditunda atau tidaknya penerapan NIK.

 

“Kami akan ikuti saja, Bea dan Cukai juga ada crash program untuk NIK ini. Tapi, saya kira sulit bagi eksportir di tingkat UKM untuk memenuhi persyaratan guna meraih NIK. Ada 18 persyaratan seperti adanya audit kantor akuntan publik, laporan keuangan, dan lainnya, yang sulit dipenuhi oleh eksportir UKM,” jelasnya.

 

Padahal, lanjutnya, saat ini jika ingin melakukan satu kali ekspor persyaratan yang diperlukan hanya ada empat poin, diantaranya adalah surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

 

“Indonesia belum ada data mengenai eksportir [sehingga data berbeda antara pemerintah dan asosiasi]. Keputusan mengenai NIK itu belum ada,” papar Franky.

 

Di sisi lain, Edy meminta agar eksportir lebih baik melakukan persiapan menjelang ditetapkannya secara penuh regulasi yang mewajibkan penerimaan devisa hasil ekspor melalui bank devisa di Indonesia.

 

Dia mengatakan kewajiban itu akan berlaku pada 30 Juni 2012, tetapi pengusaha hingga saat ini masih saja berpolemik mengenai penerapan nomor identitas kepabeanan (NIK).

 

“Masalah NIK itu mudah, tidak ada alasan untuk menunda lagi karena eksportir hanya registrasi untuk mendapat nomor itu. Ada peraturan yang seharusnya lebih diperhatikan yakni mengenai devisa hasil ekspor harus melalui bank devisa di Indonesia,” jelas Edy. (ea)

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper