Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPDB terapkan sistem pinjaman dengan jaminan

 

 

JAKARTA: Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) mulai 2012 akan menerapkan sistem kolateral saat menyalurkan dana pemberdayaan kepada koperasi yang diperuntukkan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
 
Kemas Danial, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Begrulir (LPDB-KUMIKM), mengatakan sistem kolateral atau jaminan ini terpaksa diberlakukan karena sudah ada dua koperasi sebagai mitra pengelola menghilangkan jejak.
 
"Meski demikian tidak semua koperasi yang diwajibkan menyerahkan jaminan. Pola itu hanya diberlakukan bagi koperasi yang dianalisa belum siap menjalankan tugas dan fungsinya," ujarnya hari ini.
 
Menurut dia, kerugian yang sudah dialami LPDB tercatat sekitar Rp1,05 miliar. Namun kondisi ini tidak bisa terjadi lagi. Karena itu ke depan lembaga tersebut akan menerapkan sistem jaminan bagi koperasi yang dianalisa belum siap secara total.
 
Peristiwa kerugian sekitar Rp1,05 miliar terjadi di Provinsi Maluku sebesar Rp750 miliar dan sisanya di Provinsi Sulawesi Utara. Kantor koperasi yang dipergunakan ternyata dikontrak dan pengurusnya  tidak bisa terdeteksi keberadaannya.
 
Selama ini koperasi yang mengajukan dana bergulir untuk disalurkan kepada UMKM hanya demean jaminan fiducia. Kelemahan itu ternyata dimanfaatkan oleh koperasi yang tidak bertanggungjawab.
 
Kemas Danial, menjelaskan sebenarnya masih ada beberapa koperasi lain yang masuk kategori macet pengembalian kreditnya. Namun, masih bisa ditoleransi karena pengurusnya berjanji menyelesaikan kewajiban.
 
Dari berbagai peristiwa tersebut, ke depan LPDB makin selektif terhadap penyerahan pengelolaan dan kepada koperasi. Jika status kantor dan aset koperasi terkait jelas serta memiliki laporan transparan, maka tidak ada kewajiban kolateral. Jika kondisi sebaliknya,m maka diwajibkan menyerahkan jaminan.
 
"Jadi ada pertimbangan tertentu yang akan kami terapkan dalam penyaluran dana bergulir. Yang pasti, kalau LPDB mewajibkan koperasi menyerahkan kolateral tidak menyalahi prosedural awal," tegas Kemas.
 
Hingga saat ini tingkat kegagalan pengembalian kredit atau non performing loan (NPL) dari koperasi masih rendah, sekitar 0,5%, sehingga relatif aman. Sedangkan ketentuan maksimal NPL bagi lembaga tersebut sekitar 5%.
 
Untuk mengantisipasi peristiwa kerugian, LPDB akan melakukan survei lapangan terhadap koperasi maupun calon koperasi yang sudah dan tengah mengajukan pembiayaan. 
 
"Minimal pada tahun ini kami akan melakukan survei untuk sampel terhadap 500 koperasi," tuturnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Sarwani
Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper