Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu tunggu masukan ESDM soal bagi hasil migas

JAKARTA: Kementerian Keuangan akan menampung masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait konsep bagi hasil minyak dan gas ke dalam rancangan revisi Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.Anny Ratnawati, Wakil Menteri

JAKARTA: Kementerian Keuangan akan menampung masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait konsep bagi hasil minyak dan gas ke dalam rancangan revisi Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.Anny Ratnawati, Wakil Menteri Keuangan II, dalam program legislatif nasional (Prolegnas) 2012, revisi Undang-Undang No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan masuk di dalamnya.Semua ketentuan dalam beleid tersebut, termasuk konsep bagi hasil migas, akan dievaluasi kembalidengan menyerap semua aspirasi yang berkembang dari seluruh pihak yang terkait.“Ini kan seharusnya dibicarakan bersama dengan pemerintah, dalam konteks mana mereka mengatakan konsep bagi hasil adil atau bagian mana yang tidak adil. Sekarang kan naskah akademik revisi UU Perimbangan Keuangan disiapkan. Nanti masukan ESDM kami tampung dan kami masukkan kembali,” tuturnya.Agung Pambudhi, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), menekankan pentingnya perbaikan transparansi dalam penghitungan dan penyaluran dana bagi hasil minyak dan gas.Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dilibatkan hanya ketika terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.“Yang terpenting untuk diperbaiki adalah transparansi data, penghitungan, dan penyalurannya. Tentu jika ada pelanggaran hukum, maka penegak hukum, termasuk KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) berkewajiban untuk mengusutnya,” ujar dia.Menurutnya, DBH migas cukup dibagikan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan cakupan dari pelaksanaan otonomi daerah.Menyangkut permintaan Kementerian ESDM agar cakupan daerah penerima DBH diperluas hingga kecamatan dipandang tak perlu karena sudah menjadi domain dari pemerintah kota dalam pembagiannya.Namun, dia memandang perlu revisi UU No.33/2004 dan UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah guna meminimumkan ketimpangan fiskal secara horizontal dan vertical.Dalam pagu anggaran Kementerian Keuangan 2012, sudah dianggarkan dana sebesar Rp1,98 miliar guna menyukseskan revsi UU No.33/2004.Sejumlah substansi yang akan diubah dalam beleid tersebut a.l. memperpanjang perubahan status fiskal daerah hasil pemekaran baru menjadi daerah otonom menjadi lima tahun, serta mematok belanja modal dan belanja pegawai pada level tertentu. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper