Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Kepala BKPM mengenai petunjuk pengajuan tax holiday akan ditandatangani bersama pada 30 November 2011.
 
Menteri Perindustrian M. S. Hidayat mengatakan kedua peraturan tersebut menetapkan proses pengajuan permohonan tax holiday hanya membutuhkan waktu 2 minggu.
 
"Saya tidak mau ada birokrasi, harus cepat karena masa berlakunya cuma 3 tahun. Saya harap di Kemenkeu juga sama," kata Menperin, hari ini.
 
Permenperin dan BKPM, jelasnya, akan memiliki syarat dan mekanisme pengajuan yang serupa.
 
"Timnya juga sama, terdiri dari eselon I Kemenperin dan BKPM," kata Hidayat.
 
Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan pengajuan tax holiday bisa dilakukan melalui Kemenperin atau BKPM.
 
"Kami sepakat aturannya akan ditandatangani bersama tanggal 30 November," katanya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper