Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut Jamsostek : Emang Gue Pikirin

JAKARTA: Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga sudah tidak berminat menagih janji pemerintah untuk merevisi PP Nomor 14/1993, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Menurut dia, perseroan telah menunggu lebih dari setahun agar

JAKARTA: Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga sudah tidak berminat menagih janji pemerintah untuk merevisi PP Nomor 14/1993, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Menurut dia, perseroan telah menunggu lebih dari setahun agar PP tersebut direvisi. Bahkan, janji terakhir pemerintah, revisi PP tersebut akan terbit setelah Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) disahkan.Namun, setelah lebih dari sebulan UU BPJS disahkan, belum ada tanda-tanda revisi PP tersebut akan diterbitkan. "Kalau sekarang ditanya kapan revisi PP tersebut akan diterbitkan, maka saya bilang 'emang gue pikirin'," ujarnya kepada Bisnis, Jumat malam 25 November.Menurut dia, ada dua pasal yang rencananya akan direvisi dalam PP tersebut, yakni kenaikan batas premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta—Rp3 juta.Selain itu, penghapusan pasal option out dalam jaminan kesehatan, sehingga perusahaan yang telah memiliki jaminan kesehatan di luar Jamsostek tetap diwajibkan membayarkan JPK."Sebenarnya penambahan manfaat dari pelayanan kesehatan, yakni cuci darah, operasi jantung, pengobatan kanker dan pengobatan HIV/AIDS, baru dilaksanakan setelah PP tersebut terbit. Namun, karena tidak ada kejelasan kapan PP tersebut terbit maka kami tetap keluarkan penambahan manfaat dan berlaku sejak 1 Desember 2011."Untuk penambahan manfaat tersebut, lanjutnya, perseroan telah menyiapkan dana hingga Rp1 triiun, yang bersumber dari laba tahun lalu."Jadi laba kami pada 2010 sebesar Rp1,53 triliun, sebanyak 72,5% atau Rp1 triliun kami kembalikan kepada peserta dalam bentuk penambahan manfaat. Kami sudah hitung sehingga dana tersebut cukup untuk membayar penambahan manfaat,” ujarnya.Sebelumnya, Direksi PT Jamsostek menerbitkan keputusan No.KEP/310/102011 tertanggal 31 Oktober 2011 untuk memberikan tambahan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta dan keluarganya.Keputusan yang mulai diterapkan per 1 Desember mendatang itu akan memberi tambahan manfaat pelayanan kesehatan antara Rp600.000 sampai dengan Rp80 juta untuk setiap peserta dan keluarganya.Tambahan manfaat itu diberikan untuk tindakan pengobatan cuci darah, operasi jantung, pengobatan kanker dan pengobatan HIV/AIDS.Penambahan manfaat pelayanan kesehatan itu diberikan bagi peserta perusahaan yang minimal 1 tahun menjadi peserta jaminan pelayanan kesehatan dan tenaga kerja yang minimal satu tahun menjadi peserta program itu. (Donald Banjarnahor/ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper