Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: PT Kereta Api Indonesia akhirnya  mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk kereta barang. Dana subsidi mulai dicairkan pada Januari 2012 setelah revisi Perpres No.9/2006.
 
Keputusan pemberian subsidi BBM untuk kereta barang ini mendapat sambutan positif dari Anggota Komisi V DPR. 
 
Dengan demikian ancaman mogok oleh Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) yang seharusnya berlangsung pada 6 Desember 2011 akhirnya urung dilakukan.
 
Kepastian pemberian subsidi ini diputuskan dalam rapat di Kementerian Keuangan yang dipimpin Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mahendra Siregar, dan diikuti oleh Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susantono, Wakil Menteri BUMN Mahmuddin, Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo, Kepala BP Migas R Priyono di Jakarta, Jumat. 
 
"Dalam rapat di Kemenkeu, semua sepakat harus ada kesetaraan dalam subsidi. Bila truk ada subsidi, maka kereta barang juga harus ada subsidi. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2012 setelah revisi Perpres [peraturan presiden] No.9/2006," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono.
 
Dia menjelaskan subsidi itu akan menambah efisiensi penggunaan bahan bakar karena pada satu truk kontainer, membutuhkan 0,5 liter bahan bakar minyak (BBM) setiap kilo meter, sedangkan kereta barang menghabiskan 0,1 liter per kilo meter. 
 
"Kalau itu terjadi, maka akan terjadi efisiensi terhadap angkutan sebanyak 0,4 liter," paparnya.
 
Di sisi lain, lanjutnya, dengan menggunakan kereta itu akan bisa mengurangi kerusakan jalan, bebas polusi, dan ramah lingkungan. "Ini juga untuk menghindari penggunaan angkutan kontainer di jalan raya. Satu rangkaian kereta bisa mengangkut 40-60 kontainer, tetapi kalau lewat jalan akan diangkut oleh truk sejumlah itu juga."
 
Saat ini truk barang mendapatkan subsidi sebesar 50% menjadi Rp4.500 per liter dari seharusnya Rp9.000, sementara harga BBM untuk kereta menggunakan tarif industri sehingga tidak bisa bersaing dengan truk angkutan barang.
 
Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia  Kurniadi Atmosasmito merespon positif keputusan pemerintah tersebut. Selama ini dengan membeli BBM non subsidi, pihaknya merugi 60 juta liter atau senilai Rp300 miliar. 
 
"Sejak 2006, kami harus nombok Rp300 miliar per tahun, untuk membeli BBM non subsidi," tuturnya.
 
Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Sri Nugroho menyambut baik keputusan itu. Pihaknya berencana membatalkan aksi mogok yang dijanjikan pada 6 Desember. 
 
"Tetapi ini harus benar dijalankan, jangan membohongi kami. Kalau Januari tidak dilaksanakan dalam waktu dua minggu, kami akan melakukan aksi mogok selama satu hari penuh," ungkapnya.
 
Sebelumnya, SPKA mengancam mogok pada 6 Desember 2011. Melalui surat bernomor 674/DPP.SPKA/UM/XI/2011 pada 17 November 2011 telah berkirim surat kepada Kapolri guna memberitahukan aksi mogok kerja tidak menjalankan perjalanan KA. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum SPKA Sri Nugroho dan Sekjen SPKA S. Janung Widagdo. 
 
Dalam surat itu disebutkan, mogok kerja tidak menjalankan perjalanan kereta api penumpang dan barang di Jawa dan Sumatera selama tiga jam, dari pukul 05.00-08.00 WIB, pada Selasa (6/12). 
 
Mogok dilakukan untuk menuntut pemberian BBM bersubsidi sesuai Perpres No.9/2006 dan ROW sebagaimana diatur Kepmenhub No. KP 219/2010. Aksi mogok diklaim sudah sesuai UU No. 21/ 2000 dan UU No.13/ 2003.
 
Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah yang akan memberlakukan subsidi BBM untuk kereta mulai 1 Januari 2012. Meski baru kereta barang yang diberi subsidi, itu merupakan langkah maju.
 
Yudi berharap Serikat Pekerja Kereta Api  mengurungkan niatnya melakukan mogok massal pada 6 Desember 2011 nanti. Menurut Yudi, langkah maju pemerintah dengan memberikan subsidi BBM untuk angkutan kereta api secara bertahap perlu dihargai.
 
"Mulai saat ini PT Kereta Api Indonesia  sebagai operator perkeretaapian di Indonesia harus berbenah terutama dari segi pelayanan maupun peningkatana kondisi sarana prasarana kereta api," ujar Yudi. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper