Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta penjelasan kepada Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo terkait penaikan tarif cukai rokok, menyusul  reaksi keras dari pengusaha rokok tradisional terhadap kebijhakan itu.
 
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan pihaknya akan segera menyalurkan aspirasi pelaku industri tersebut. 
 
"Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo harus menjelaskan alasan yang komprehensif terkait kenaikan tarif cukai tersebut," ujarnya kepada Bisnis hari ini.
 
Sayangnya, lembaga wakil rakyat tersebut belum dapat memastikan waktu untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Dia berdalih harus melakukan kajian internal dan mendengar aspirasi dari forum industri lain terlebih dahulu.
 
"Harus ada alasan jelas tentang pola roadmap-nya. Kami akan kaji dulu, insyallah secepatnya," tegas Harry.
 
Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) memprotes penaikan tarif cukai rokok yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya, besaran kenaikan tarif bagi pengusaha kecil justru lebih tinggi dari pengusaha besar.
 
"Ini tidak adil, meskipun rata-rata tarif cukai sekitar 16%, faktanya kenaikan tarif bagi industri rokok kecil jauh lebih besar," ujar Heri Susianto, Ketua Harian Formasi saat dihubungi Bisnis hari ini.
 
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 167/PMK.011/2011. Peraturan ini sekaligus merupakan Perubahan Ketiga atas PMK No.181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
 
Dia menjelaskan kenaikan Sigaret Kretek Mesin (SKM) untuk Golongan I A hanya 9,2%, sementara untuk SKM golongan II C justru mencapai 38,2%. Selain itu, pembatasan produksi rokok, menurut dia, telah ‘memaksa’ industri kecil beralih ke golongan yang lebih besar, setara dengan perusahaan besar.
 
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, untuk produksi SKT/SPT golongan II dibatasi antara 300 juta-2 miliar batang dari sebelumnya 400 juta-2 miliar batang,  sedangkan golongan III maksimal 300 juta batang dari sebelumnya 400 juta batang.
 
Melalui aturan tersebut, Menteri Keuangan juga menyederhanakan lapisan tarif  cukai hasil tembakau lokal menjadi 32 lapis, dari sebelumnya 37 lapis. Sementara tarif cukai dan HJE minimum produk hasil tembakau impor tetap 9 lapis.
 
Heri menuturkan peraturan pemerintah telah mencederai rasa keadilan terhadap hak pengusaha kecil. Dengan adanya kenaikan tarif, Heri menilai peredaran rokok ilegal akan semakin banyak terjadi. "Ini justru akan merugikan pemerintah sendiri." 
 
Pemerintah, menurut Heri, telah mengambil keputusan sepihak sebelum melakukan kajian matang dengan para pelaku usaha.
 
Dalam prosesnya, dia menceritakan pemerintah memang telah melakukan pembicaraan dengan tiga forum industri terkait, yakni Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPRI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), dan Formasi. 
 
Dalam pertemuan belum ada solusi jelas. Namun dua hari setelah pertemuan, pemerintah malah menerbitkan peraturan tersebut. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper