Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dekopin: Batalkan UU Lembaga Keuangan Mikro

JAKARTA: Dewan Koperasi Indonesia meminta Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro dibatalkan karena naskah akademiknya tidak selaras.Namun, Komisi VI DPR yang menginisiasi UU tersebut tetap membahas beleid tersebut karena daftar inventarisasi masalah sudah

JAKARTA: Dewan Koperasi Indonesia meminta Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro dibatalkan karena naskah akademiknya tidak selaras.Namun, Komisi VI DPR yang menginisiasi UU tersebut tetap membahas beleid tersebut karena daftar inventarisasi masalah sudah dibahas bersama pemerintah.Raliansen Saragih, Anggota Komite Advokasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), mengatakan rencana pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diinisiasi anggota Komisi VI DPR sukar diterima.”Khususnya oleh gerakan koperasi simpan pinjam (KSP), karena badan hukumnya tidak jelas, dan ini merugikan kelompok yang telah memiliki badan hukum koperasi,” ujar Raliansen kepada Bisnis hari ini.Menurut dia, dalam draft RUU LKM tersebut, pendirian LKM direcanakan diseluruh daerah atau desa, tanpa badan hukum. Izin operasionalnnya cukup dari Bupati sebagai kepala daerah setempat.Raliansen mengatakan LKM tersebut didirikan berdasarkan badan hukum koperasi atau perseroran terbatas (PT) seperti kehadiran BPR. Rencana ini bertentangan dengan institusi LKM yang sudah eksis.Dalam tersebut, termasuk bersama pengelola KSP, jika rencana pendirian LKM yang baru untuk mempermudah akses, ada wacana sebaiknya pemerintah memperkuat kinerja LKM-LKM yang sudah eksis.Misalnya kelompok Baitul maal wa Tawil (BMT) yang saat ini sudah berbadan hukum koperasi. BMT ini merupakan bagian dari LKM yang sudah beroperasi hingga ke tingkat kelurahan dan desa di Indonesia.Kehadiran BMT berbadan hukum koperasi secara yuridiksi direalisasi melalui Surat Keputuan Bersama (SKB) beberapa Kementerian.Hal tersebut adalah alasan lain sehingga rencana pendirian LKM melalui undang-undang kurang diterima LKM yang sudah eksis. Apalagi modalnya cukup Rp10 juta.Jika kehadiran LKM yang baru tetap diagendakan DPR, acuan badan hukumnya sebaiknya koperasi, agar tidak menemui kendala defenisi.Dekopin menyadari inisiatif DPR menerbitkan undang-undang LKM, untuk mempermudah akses pembiayaan sektor mikro.”Kalau konteksnya memberdayakan sektor mikro pedesaan, sebaiknya diperkuat melalui bantuan sosial. Sebab, tujuannya mengangkat rakyat miskin, dan melalui program bantuan sosial,” tukas Raliansen.Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU LKM sudah dalam pembahasan dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perindustrian.”Tentang usulan agar UU LKM dimasukkan dalam RUU Koperasi, tidak bisa. RUU Koperasi dalam pembahasan Panitia Kerja.  Sedangkan RUU LKM khusus membahas keuangan mikro,” katanya melalui pesan singkat.Dia mengatakan pembahasan terhadap RUU LKM dilakukan DPR karena memang tidak tertampung dalam RUU Koperasi. Selain itu tidak memenuhi syarat menjadi BPR. “Ada perbedaan peraturannya,” tukasnya. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper