Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Di bawah kendali Hotbonar Sinaga, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) (Jamsostek) per 1 Desember 2011 menjamin layanan beberapa pengobatan yang mencakup cuci darah (hemodialisa), operasi jantung, pengobatan kanker dan pengobatan HIV/AIDS kepada pesertanya.
 
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono di Jakarta, seperti dikutip dari Antara mengatakan pihaknya juga memberikan layanan pemeriksaan kesehatan (medical check up) kepada peserta jamsostek berusia 40 tahun.
 
"Prinsip kami, memberikan layanan sebanyak dan sebaik mungkin kepada peserta dengan harapan pekerja dan perusahaan menjadi peserta Jamsostek. Bukan sekadar memenuhi kewajiban UU (No.3/1992), tapi juga karena benar-benar merasakan manfaatnya," ujarnya.
 
Peningkatan manfaat Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) tersebut didasarkan pada Keputusan Direksi No.Kep/310/102011 tanggal 31 Desember 2011, tentang Pemberian Manfaat Tambahan bagi Peserta Program Jamsostek.
 
Dengan sistem bilangan besar, Jamsostek berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan sesuai dengan kinerja investasi dan perluasan kepesertaan.
 
"Prinsip kami, memberikan layanan sebanyak dan sebaik mungkin kepada peserta dengan harapan pekerja dan perusahaan menjadi peserta Jamsostek bukan sekadar memenuhi kewajiban tetapi juga karena benar-benar merasakan manfaatnya," lanjutnya.
 
Pemberian layanan kesehatan berupa cuci darah (hemodialisa), operasi jantung, kanker dan HIV/AIDS diberikan kepada perusahaan yang mengikutsertakan pekerjanya dalam program JPK minimal selama satu tahun.
 
Layanan kesehatan tersebut diberikan di Pusat Pelayanan Kesehatan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan PT jamsostek.
 
Besaran bantuan untuk cuci darah (hemodialisa) diberikan maksimal Rp600.000 per kasus kunjungan dengan jumlah kunjungan maksimal tiga kali perminggu.
 
Bantuan untuk operasi jantung diberikan senilai Rp80 juta per tahun kalender. Untuk pengobatan kanker senilai Rp25 juta pertahun kalender.
 
Bantuan untuk pengobatan HIV/AIDS diberikan senilai Rp10 juta juga pertahun kalender. (ln)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper