Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja di DKI minta upah minimum Rp1,52 juta

JAKARTA: Serikat pekerja di Jakarta meminta kenaikan upah minimum provinsi pada 2012 menjadi Rp1,52 juta atau100% dari kebutuhan hidup layak pekerja lajang, dan mengancam akan mogok kerja secara masal jika Permpro DKI menolak usulan tersebut.Juru bicara

JAKARTA: Serikat pekerja di Jakarta meminta kenaikan upah minimum provinsi pada 2012 menjadi Rp1,52 juta atau100% dari kebutuhan hidup layak pekerja lajang, dan mengancam akan mogok kerja secara masal jika Permpro DKI menolak usulan tersebut.Juru bicara Forum Buruh DKI Jakarta Muhamad Rusdi mengatakan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemprov dan akademisi telah melakukan survei pada Februari-September 2011 menetapkan rata-rata kebutuhan hidup layak (KHL) Rp1.52 juta per bulan.“Walaupun pihak Dewan Pengupahan DKI atas desakan para pengusaha kemudian menurunkan angka KHL per bulan menjadi Rp1,49 juta, kami tetap berpatokan kepada hasil survei sebesar Rp1,52 juta,” katanya di Jakarta hari ini.Menurunya, penetapan UMP 2012 sebesar Rp1,52 juta per bulan pada 2012 itu sebenarnya belum merupakan angka yang ideal, karena hasil survei pada Februari-September 2011 nilai KHL mencapai Rp1,57 juta dan bahkan jika dihitung dengan analisis kecenderungan hingga Desember 2011 sekitar Rp1,62 juta per bulan.Rusdi mengatakan buruh mendesak Pemprov DKI tidak menetapkan UMP 2012 di bawah KHL sebesar Rp1,52 juta, karena besaran upah tersebut merupakan patokan bagi pekerja lajang, dan jika mereka berkeluarga maka kondisinya menjadi hidup di bawah kelayakan dan kesejahteraan.“Jika UMP di bawah KHL, kami akan melakukan mogok masal di kawasan industri seperti Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Cilincing dan Pulogadung, serta pusat niaga dan bisnis Sudirman, Thamrin dan Kuningan serta sarana transportasi umum,” tegasnya.Sementara itu Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan Dewan Pengupahan DKI yang di dalamnya terdapat 7 orang wakil dari 7 serikat pekerja menetapkan KHL Rp1,49 juta per bulan sebagai acuan penetapan UMP 2012.“Kami tidak tahu, kenapa masih ada serikat pekerja yang terkesan kurang percaya kepada wakilnya sendiri yang menjadi anggota Dewan Pengupahan dan menetapkan KHL Rp1,49 juta,” ujarnya.Sarman yang menjadi anggota Dewan Pengupahan DKI mengatakan angka UMP 2011 sebesar Rp1,29 juta per bulan merupakan 91% dari KHL dan sebesar 15,38% di atas upah minimum provinsi tahun sebelumnya Rp1,18 juta per bulan.Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta Soeprayitno mengatakan peraturan perundangan yang berlaku tidak mengharuskan UMP sebesar 100% dari KHL, tetapi harus proporsional dengan kinerja perusahaan dan situasi ekonomi yang berkembang.Dengan demikian, lanjutnya, kesejahteraan karyawan dapat terus ditingkatkan tanpa harus membebani perusahaan dengan ongkos pekerja yang tinggi, sehingga merugikan daya saing produknya.“Harapan kami, kenaikan UMP tidak jauh di atas tingkat inflasi, agar tidak menjadi human cost yang membebani perusahaan sehingga daya saingnya tertekan dan bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan,” tegasnya. (faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper