JAKARTA: Direksi PT Jamsostek menerbitkan keputusan No.KEP/310/102011 tertanggal 31 Oktober 2011 untuk memberikan tambahan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta dan keluarganya.Keputusan yang mulai diterapkan per 1 Desember mendatang itu akan memberi tambahan manfaat pelayanan kesehatan antara Rp600.000 sampai dengan Rp80 juta untuk setiap peserta dan keluarganya.“Tambahan manfaat itu diberikan untuk tindakan pengobatan cuci darah, operasi jantung, pengobatan kanker dan pengobatan HIV/AIDS,” kata Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono, hari ini.Menurut dia, tambahan manfaat bagi pelayanan kesehatan itu dimaksudkan unyuk menyongsong tahapan implementasi lanjut dari sistem jaminan sosial nasional seperti yang tertera dalam UU No.40/2004.“Penambahan manfaat pelayanan kesehatan itu diberikan bagi peserta perusahaan yang minimal satu tahun menjadi peserta jaminan pelayanan kesehatan dan tenaga kerja yang minimal satu tahun menjadi peserta program itu,” tuturnya.Bentuk bantuan itu, lanjutnya, diberikan berupa pelayanan kesehatan di PPK (pusat pelayanan kesehatan) II/rumah sakit yang bekerja sama dengan PT Jamsostek.Besar bantuan yang diberikan oleh BUMN itu adalah maksimal Rp600.000 per kasus junjungan, maksimal tiga kali per minggu untuk tindakan cuci darah.Maksimal Rp80 juta per tahun kalender untuk operasi jantung, maksimal Rp25 juta per tahun kalender bagi pengobatan kanker dan maksimal Rp10 juta per tahun kalender untuk pengobatan HIV/AIDS.“Jenis pemberian manfaat tambahan lainnya bagi tenaga kerja dan keluarga peserta program jamsostek adalah pemberian pelatihan K3 [keselamatan dan kesehatan kerja] bagi pekerja dan perusahaan,” ungkap Djoko.Selain itu, pemberian peralatan K3 kepada perusahaan jasa konstruksi dan pemberian bantuan uang pemakaman untuk keluarga yang meninggal dunia dari tenaga kerja yang masih aktif dengan nilai Rp2 juta.“Bantuan uang pemakaman itu tidak termasuk bagi pekerja peserta sektor jasa konstruksi dan pekerja luar hubungan kerja [pekerja informal],” paparnya. (Bsi)
Jamsostek tambah manfaat layanan kesehatan
JAKARTA: Direksi PT Jamsostek menerbitkan keputusan No.KEP/310/102011 tertanggal 31 Oktober 2011 untuk memberikan tambahan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta dan keluarganya.Keputusan yang mulai diterapkan per 1 Desember mendatang itu akan memberi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Jessica Nova
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Chengdong Resumes Divestment of BUMI Shares in H2 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 menit yang lalu
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol di 20 Ruas, Ini Daftarnya
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
