Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamsostek tambah manfaat layanan kesehatan

JAKARTA: Direksi PT Jamsostek menerbitkan keputusan No.KEP/310/102011 tertanggal 31 Oktober 2011 untuk memberikan tambahan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta dan keluarganya.Keputusan yang mulai diterapkan per 1 Desember mendatang itu akan memberi

JAKARTA: Direksi PT Jamsostek menerbitkan keputusan No.KEP/310/102011 tertanggal 31 Oktober 2011 untuk memberikan tambahan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta dan keluarganya.Keputusan yang mulai diterapkan per 1 Desember mendatang itu akan memberi tambahan manfaat pelayanan kesehatan antara Rp600.000 sampai dengan Rp80 juta untuk setiap peserta dan keluarganya.“Tambahan manfaat itu diberikan untuk tindakan pengobatan cuci darah, operasi jantung, pengobatan kanker dan pengobatan HIV/AIDS,” kata Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono, hari ini.Menurut dia, tambahan manfaat bagi pelayanan kesehatan itu dimaksudkan unyuk menyongsong tahapan implementasi lanjut dari sistem jaminan sosial nasional seperti yang tertera dalam UU No.40/2004.“Penambahan manfaat pelayanan kesehatan itu diberikan bagi peserta perusahaan yang minimal satu tahun menjadi peserta jaminan pelayanan kesehatan dan tenaga kerja yang minimal satu tahun menjadi peserta program itu,” tuturnya.Bentuk bantuan itu, lanjutnya, diberikan berupa pelayanan kesehatan di PPK (pusat pelayanan kesehatan) II/rumah sakit yang bekerja sama dengan PT Jamsostek.Besar bantuan yang diberikan oleh BUMN itu adalah maksimal Rp600.000 per kasus junjungan, maksimal tiga kali per minggu untuk tindakan cuci darah.Maksimal Rp80 juta per tahun kalender untuk operasi jantung, maksimal Rp25 juta per tahun kalender bagi pengobatan kanker dan maksimal Rp10 juta per tahun kalender untuk pengobatan HIV/AIDS.“Jenis pemberian manfaat tambahan lainnya bagi tenaga kerja dan keluarga peserta program jamsostek adalah pemberian pelatihan K3 [keselamatan dan kesehatan kerja] bagi pekerja dan perusahaan,” ungkap Djoko.Selain itu, pemberian peralatan K3 kepada perusahaan jasa konstruksi dan pemberian bantuan uang pemakaman untuk keluarga yang meninggal dunia dari tenaga kerja yang masih aktif dengan nilai Rp2 juta.“Bantuan uang pemakaman itu tidak termasuk bagi pekerja peserta sektor jasa konstruksi dan pekerja luar hubungan kerja [pekerja informal],” paparnya. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper