Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes lantik Badan Pengawas Rumah Sakit

JAKARTA: Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih hari ini mengukuhkan lima orang dari berbagai unsur sebagai Badan Pengawas Rumah Sakit, di lingkungan Kementerian Kesehatan.Mereka yang dilantik sebagai Badan Pengawas Rumah Sakit tersebut adalah H.A. Chalik

JAKARTA: Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih hari ini mengukuhkan lima orang dari berbagai unsur sebagai Badan Pengawas Rumah Sakit, di lingkungan Kementerian Kesehatan.Mereka yang dilantik sebagai Badan Pengawas Rumah Sakit tersebut adalah H.A. Chalik Masulili dari Kementerian Kesehatan, Soemaryono Rahardjo dari Persatuan Rumah Sakit Indonesia, Tini Hadad selaku tokoh masyarakat, Wirda Saleh dari Ikatan Dokter Indonesia dan Tien Gartinah dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia.Menkes menuturkan pembinaan dan pengawasan non-teknis perumahsakitan, dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Pembinaan dan pengawasan internal dilakukan oleh Dewan Pengawas Rumah Sakit (DPRS), sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS)."Badan Pengawas Rumah Sakit merupakan unit non-struktural di Kementerian Kesehatan, yang bertugas mengawasi rumah sakit. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, mengembangkan jangkauan pelayanan, dan meningkatkan kemampuan kemandirian rumah sakit," ujar Endang hari ini di kantornya.Dia menyebutkan tugas BPRS Indonesia adalah membuat pedoman pengawasan rumah sakit untuk digunakan oleh BPRS provinsi. Membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi.Selain itu juga menganalisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah, untuk digunakan sebagai bahan pembinaan."Dengan adanya BPRS, diharapkan kualitas pelayanan rumah sakit menjadi lebih baik, dan lebih mengutamakan keselamatan pasien," kata Menkes. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Adhitya Noviardi
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper