Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasar domestik diamankan dari serbuan produk impor

JAKARTA: Pemerintah tengah mengintensifkan tiga strategi seleksi impor guna mengamankan pasar domestik dari serbuan produk impor. Hal ini dilakukan untuk memperkuat daya saing produk lokal dan pasar domestik sebagai antisipasi ancaman ketidakstabilan

JAKARTA: Pemerintah tengah mengintensifkan tiga strategi seleksi impor guna mengamankan pasar domestik dari serbuan produk impor. Hal ini dilakukan untuk memperkuat daya saing produk lokal dan pasar domestik sebagai antisipasi ancaman ketidakstabilan perekonomian global yang mungkin berdampak pada Indonesia.Deputi Menko bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengungkapkan meski porsi barang konsumsi dalam komposisi impor Indonesia termasuk minim, namun pengamanan pasar domestik dari barang konsumsi impor perlu dilakukan untuk melindungi produsen dan produk lokal.Berdasarkan Nota Keuangan dan RAPBN 2012, komposisi impor didominasi oleh bahan baku penolong sebesar 75%, barang modal 17% dan barang konsumsi 8%."Artinya barang konsumsi sudah tidak signifikan kalau dilihat dari sisi komposisi barang impor, jadi barang konsumsi sudah kita tekan lah sebetulnya. Tapi tetap barang konsumsi impor itu kami seleksi," ujar Edy dalam diskusi Ekonomi Indonesia dan Ancaman Krisis Global, hari ini.Menurut Edy, strategi seleksi impor yang diterapkan pemerintah yakni dengan menyeleksi barang impor yang berpotensi mengganggu produk dalam negeri. "Kami seleksi dari sisi komoditinya dulu, kalau dia mengganggu supply domestik kita batasi, seperti komoditi makanan minuman dan holtikultura. Kalaupun harus impor sebatas kebutuhan principal saja," ujarnya.Selain itu, pemerintah juga akan melakukan seleksi pada para pelaku impor, akan dipilah mana importir yang patuh dan mana yang tidak. Menurut dia, pemerintah akan menyoroti importir sesuai dengan kontrak supply dan perijinannya. "Strateginya gampang, kita kasih dia [importir] impor sebatas kebutuhannya saja. Yang kedua, katakanlah ijinnya kontraktor atau produsen, kok mengimpor barang umum ini harus diawasi," katanya.Mengenai pengawasan terhadap importir ini, pemerintah berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat menjalankan perannya dengan optimal jangan sampai terjadi abuse market atau impor yang tidak sesuai dengan perijinannya. Ketentuan impor barang jadi juga harus menaati Permendag No.39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi.(api)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Ana Noviani

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper