JAKARTA: Sebanyak 38 studio radio swasata yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta terancam dicabut izin siarnya oleh Balai Monitoring Kementerian Komunikasi karena masa berlaku izinnya berakhir pada Desember 2011.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta Hamdani Masil mengatakan penarikan frekuensi siaran tersebut akan dilakukan jika 38 radio swasata itu hingga akhir Desember 2011 tidak mengajukan proposal perpanjangan ijin penyelenggaraan siaran ke KPID DKI Jakarta.
"Kami sudah memberikan peringatan kepada radio-radio itu dengan melakukan aksi jemput bola, mendatangi mereka. Selain itu juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada radio yang belum mengajukan perpanjangan ijin," katanya di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan berdasarkan data KPID DKI Jakarta dari 38 radio swasata tersebut sebagian besar mencapai 29 radio telah beraskhir masa berlaku izinnya 16 Oktober 2011 dan sisanya sebanyak 9 radio swasta masa berlaku izin siarannya berakhir pada 29 Desember 2011
Menurut Hamdani sebagian dari radio yang telah diberikan surat pemberitahuan memberikan respon positif yaitu sebanyak 16 radio swasata menyerahkan proposal perpanjang izin ke KPID DKI dan sebagian lainya tidak merespon sama sekali.
Ironisnya, lanjutnya, sejumlah radio swasta yang belum melakukan perpanjangan izin penyelenggaraan siara itu merupakan perusahan radio dengan grup yang cukup besar, padahal tidak ada biaya untuk pengurusan izin tersebut.
Adapun perusahaan radio swasta yang telah memperpanjang izin siaran antara lain radio Elshinta, Sonora, i-radio, Sindo, dan radio Indika.
Sementara itu anggota Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta Akuat Supriyanto mengatakan kemungkinan banyaknya radio enggan memperpanjang izin siaran karena merasa telah eksis lama di udara dan memiliki banyak pendengar.
"Mereka lupa jika frekuensi yang mereka miliki merupakan sumber daya alam milik publik yang harus dikembalikan jika tak ada izin penggunaannya. Padahal masa berlaku izin itu untuk lima tahun ," katanya.
Dia menatakan proses perpanjangan izin penyelenggaraan siaran perlu waktu 60 hari dimulai dari pengajuan proposal perpanjangan izin, dilanjutkan evaluasi dengar pendapat (EDP) antara radio yang mengajukan ijin perpanjangan, masyarakat, akademisi, ulama, dan pihak Pemerintah.
"EDP terdekat akan dilakukan minggu terakhir Oktober 2011, dan jika EDP pengajuan mereka diterima oleh berbagai elemen tadi, maka KPID DKI Jakarta akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian," ujarnya. (sut)