JAKARTA: Pekerja pemilik jaminan sosial sangat layak untuk mendapatkan layanan kelas VIP (very important personal) di rumah sakit.
Hal itu dapat dilakukan jika perusahaan tempat bekerja mendaftarkan sepenuhnya gaji dan jumlah pekerja dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Menurut Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek Ahmad Ansyori, sudah saatnya pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja dapat mendapat layanan hingga sekualitas VIP di rumah sakit.
"Pelayanan berkualitas itu dapat dilakukan jika perusahaan melaporkan upah yang sebenarnya, sehingga pihaknya memiliki kecukupan dana untuk membuka layanan rumah sakit sampai ke VIP," ujarnya hari ini.
Praktik perusahaan daftar sebagian upah untuk (PDS Upah) kepada PT Jamsostek, lanjutnya, dapat memperlambat peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta jaminan kecelakaan kerja (JKK).
"Bahkan, praktik PDS upah dan PDS tenaga kerja bertentangan dengan ketentuan perundangan, serta merugikan pekerja dan perusahaan atau pengusaha," jelas Anshori.
Saat ini, layanan kesehatan maksimal yang dapat diberikan baru sekualitas Kelas 1 dan kondisi tersebut sudah berlangsung 10 tahun.
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku tentang jaminan sosial tenaga kerja, santunan kecelakaan kerja senilai 40 kali upah bagi pekerja.
Dengan adanya praktik PDS upah, lanjutnya, pekerja tidak mendapatkan perlindungan secara maksimal, karena santunan yang diterimanya akan menjadi jauh lebih kecil dari yang seharusnya.
Di sisi lain dengan praktis PDS upah, secara keseluruhan sistem jaminan sosial, khusus peningkatan kualitas layanan akan lambat berkembang.
"Mekanisme subsidi silang, nominal besar dan azas gotong royong pada program jaminan sosial menjadi tidak maksimal, serta dampaknya pada pemberian manfaat kepada peserta juga tidak optimal," tutur Anshori. (sut)