JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden No.64/2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia pada 20 September lalu.
Dalam peraturan itu disebutkan calon TKI wajib mengikuti pemeriksaan atau tes kesehatan dan pemeriksaan psikologi oleh lembaga kesehatan yang ada.
Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, penerbitan perpres itu merupakan amanat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.39/2009 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
"Untuk menghindari adanya joki atau pemalsuan, setiap calon TKI yang mengikuti pemeriksaan kesehatan wajib di data identitasnya dengan menggunakan sistem biometrik [sidik jari dan foto] yang terigrasi dalam sistem online yang dilaksanakan BNP2TKI," ujarnya hari ini.
Jumhur menjelaskan pasal 49 peraturan itu menulis setiap calon TKI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang diselenggarakan oleh sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Mengenai sarana kesehatan yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI, lanjutnya, dalam Pasal 5 perpres itu disebutkan rumah sakit minimal kelas C atau klinik utama yang mempunyai dokter spesialis penyakit dalam dan memiliki laboratorium dengan penanggung jawab seorang dokter spesialis patologi klinik.
Selain itu, Jumhur menambahkan lembaga kesehatan itu memiliki unit radiologi dengan penanggung jawab dokter spesialis radiologi dan memenuhi standar pelayanan yang berlaku.
"Penetapan sarana kesehatan yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan TKI dilakukan oleh Menkes setelah mendapat rekomendasi dari kepala dinas kesehatan provinsi dan dilakukan penilaian oleh tim penilai," ungkapnya.
Tim ini beranggotakan dari unsur Kementerian Kesehatan, Kemenakertrans, BNP2TKI dan organisasi profesi dokter. (sut)