Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nah, Freeport & Newmont belum setuju renegosiasi kontrak

JAKARTA : PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara diketahui belum termasuk dari 76 perusahaan yang setuju untuk melakukan renegosiasi kontrak tambang.Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan

JAKARTA : PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara diketahui belum termasuk dari 76 perusahaan yang setuju untuk melakukan renegosiasi kontrak tambang.Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan masih ada enam hal strategis yang belum mereka setujui."Mereka belum. Mereka baru setuju sebagian. Secara umum, sebenarnya ada 16 item yang kita renegosiasikan, tapi ada enam isu strategis utama yang belum selesai," ujarnya di sela-sela diskusi Menakar Prospek Renegosiasi Kontrak Pertambangan, Kamis 29 September.Keenam isu strategis tersebut mencakup luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang/jasa pertambangan dalam negeri.Untuk royalti misalnya, belum semua perusahaan membayar sesuai dengan ketentuan PP No.45 Tahun 2003, dimana royalti untuk tembaga 4%, emas 3,75% dan perak 3,25%.Kenyataannya saat ini, Freeport tercatat hanya memberi royalti bagi pemerintah senilai 1% untuk emas dan 1,5-3,5% untuk tembaga. Royalti ini jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6% untuk tembaga dan 5% untuk emas dan perak.Sementara Newmont, sejak berproduksi Desember 2010, tarif royalti untuk emas dan perak sebesar 1-2% (tergantung harga penjualan) sedangkan untuk tembaga, tarif royaltinya bahkan lebih rendah dari Freeport.Berdasarkan data Kementerian ESDM, sejak 1967-2008, saat ini tinggal ada 42 perusahaan pemegang Kontrak Karya yang aktif dari semula 236.Dari 42 KK, tinggal 12 yang masih berproduksi.Untuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara), sejak 1981-2000, saat ini tinggal ada 76 perusahaan pemegang PKP2B dari semula 141. Dari 76 PKP2B, tinggal 50 yang masih berproduksi.Sejauh ini, sudah sekitar 65% dari 118 perusahaan (42 KK dan 76 PKP2B) atau baru sekitar 76 perusahaan yang menyatakan setuju untuk melakukan renegosiasi.Meski demikian, Bambang mengatakan pemerintah terus mengupayakan renegosiasi dan tidak ada opsi lain jika perusahaan-perusahaan tambang yang belum setuju itu tetap tidak setuju. Pemerintah tetap menargetkan renegosiasi kontrak tambang selesai tahun ini juga."Perintahnya lakukan renegosiasi, ya kita lakukan renegosiasi. Yang belum mau melakukan renegosiasi itu kebanyakan untuk kontrak generasi I. Meski UU-nya bilang satu tahun harus selesai dan kenyataannya saat ini belum selesai, tapi moga-moga insyaallah tahun ini [renegosiasi] selesai," ujarnya.Seperti diketahui, pada 1 Juni lalu Presiden SBY menegaskan pemerintah sedang melakukan review satu per satu kontrak tambang mineral dan batu bara yang telah disepakati sebelumnya oleh pemerintah, yang dinilai perlu direnegosiasi jika terbukti mencederai rasa keadilan dan cenderung merugikan negara.Namun  sebenarnya dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara pada pasal 169, sudah tertuang mengenai ketentuan renegosiasi kontrak pertambangan. Artinya, dengan atau tanpa pernyataan Presiden, renegosiasi kontrak pertambangan harus tetap dilakukan.Yang jelas, tim terpadu renegosiasi kontrak tambang mineral dan batu bara yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait lainnya, saat ini sudah terbentuk dan renegosiasi terus berjalan.Bambang menepis isu bahwa renegosiasi kontrak tambang ini hanya pencitraan dari Presiden SBY semata. "Buktinya pemerintah kan sedang melakukan renegosiasi, untuk batu bara sebagian sudah ada yang berhasil." (ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper