Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha kargo ngotot tolak agen inspeksi

JAKARTA: Pengusaha ekspedisi kargo internasional bersikeras menentang implementasi regulated agent pada 3 Oktober mendatang karena dianggap bertentangan dengan UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006.Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Asosiasi Logistik

JAKARTA: Pengusaha ekspedisi kargo internasional bersikeras menentang implementasi regulated agent pada 3 Oktober mendatang karena dianggap bertentangan dengan UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006.Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Gabungan Elektronik hari ini berdialog dengan pihak Bea dan Cukai bandara Soekarno-Hatta.Secara umum, mereka menilai pemberian segel pada kargo internasional kategori known shipper harus dilakukan di lini I sesuai UU Kepabeanan.Hanya saja, implementasi kebijakan regulated agent yang merunut pada SKEP 255/IV/2011 menganjurkan setiap kargo diperiksa di lini II.Pengusaha khawatir tumbukan kedua kebijakan tersebut akan mengakibatkan tumpang tindih prosedur penanganan kargo internasional.Arman Yahya, Ketua ALFI untuk Bandara Soekarno-Hatta mengatakan sejumlah pengusaha ekspedisi telah menerima surat dari perusahaan RA terkait pelaksanaan pemeriksaan kargo internasional pada 3 Oktober mendatang.Arman memepertanyakan dasar kewenangan pihak swasta dalam memberi biaya serifikasi kepada eksportir. Menurutnya, pemerintah dan maskapai adalah pihak yang paling berwenang memberi sertifikasi kepada sejumlah perusahaan eksportir.Arman menambahkan struktur biaya pemeriksaan keamanan penerbangan seharusnya melalui perundingan ketat dengan sejumlah stakeholder termasuk pihak maskapai“Implementasi RA akan menghilangkan makna dari air cargo itu sendiri karena kelamaan di darat,”ujarnya kepada Bisnis hari ini.PT Fajar Anugerah Sejahtera resmi mengenakan tarif sebesar Rp 27.506.000 yang terdiri dari biaya sertifikasi known shipper sebesar Rp 25 juta, PPN 10% sebesar Rp2,5 juta, dan materai senilai Rp 6.000.PT Fajar Anugerah Sejahtera telah melayangkan surat kepada sejumlah perusahaan ekspedisi kategori known shipper untuk segera mendaftarkan diri paling lambat 24 September lalu. Namun, sejumlah perusahaan ekspedisi kategori known shipper masih melakukan penolakan hingga hari ini.Presiden Direktur  PT FAS Yogi Dewanto Istadi berharap proses pemeriksaan barang untuk kategori known shipper tidak terhambat dalam proses pengiriman barang terutama untuk kawasan berikat yang akan berlaku pada 3 Oktober mendatang.“Kami tidak bertanggung jawab pengiriman ekspor terganggu kalau aplikasi belum diserahkan,”tegasnya.Mohan, perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Elektronik (Gabel), menambahkan Indonesia akan kehilangan sejumlah investor potensial jika tidak mengkaji ulang pelaksanaan kebijakan RA. Mohan mencontohkan rencana investasi Jepang selama 3-4 tahun ke depan terancam batal.Mohan mengaku pihaknya telah menghitung estimasi biaya pengeluaran apabila pelaksanaan RA untuk kargo internasional diterapkan mulai bulan depan. Menurut Dia, ongkos perusahaan akan melonjak tajam hingga 500%.“Kami khawatir investor mundur teratur karena ongkos logistik di sini makin tinggi,”katanya. (api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Surya Mahendra Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper