Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop tanggung jawab atas operasional KSP

JAKARTA: Kemenkop dan UKM menyatakan bertanggungjawab atas kesehatan operasional sekitar 70.000 unit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dari keseluruhan 186.000 koperasi Indonesia yang memiliki tingkat kesehatan bervariasi.Untung Tri Basuki, Deputi Bidang

JAKARTA: Kemenkop dan UKM menyatakan bertanggungjawab atas kesehatan operasional sekitar 70.000 unit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dari keseluruhan 186.000 koperasi Indonesia yang memiliki tingkat kesehatan bervariasi.Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, mengemukakan koperasi unit simpan pinjam (USP) yang membawahi KSP, memiliki kemampuan besar mendorong peningkatan akses pembiayaan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Akan tetapi, eksisten mereka sering menjadi pertanyaan masyarakat tentang sejauh mana tingkat kesehatan mereka melayani para debitor. Untuk itu kami sudah memiliki sistem penilaian atas kesehatan KSP tersebut," ujar Untung Tri Basuki kepada Bisnis, hari ini.Hal ini sangat penting, karena KSP menghimpun dana dari masyarakat luas selain anggotanya. Termasuk dari anggota koperasi lain, calon anggota serta , dan operasional ini diatur oleh Undang-undang Koperasi serta diakui oleh Undang-undang Perbankan.Sistem penilaian tersebut secara transparan menunjukkan tingkat kesehatan koperasi tersebut. Instrumennya adalah hasil pemeringkatan yang dilakukan secara berkala setiap tahun bersamaan demean jenis koperasi lainnya.Hasil pemeringkatan yang diumumkan secara langsung bisa diketahui masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas KSP. Jadi, kata Untung, masyarakat sebagai calon debitor KSP terkait, bisa menilai sendiri apakah layak dijadikan mitra atau tidak.Penjelasan Untung terkait rencana Dekopin merevitalisasi koperasi yang menjadi anggotanya, termasuk KSP. Namun titik persoalan revitalisasi terhadap KSP belum terungkap jelas.Operasional KSP di Indonesia memang kerap rancu, karena telah mempunyai anggota ribuan orang dengan status calon. Sedangkan anggota resmi hanya tercatat puluhan orang. Akan tetapi secara berkala tiap bulan menarik iuran wajib bulanan, dan mereka tidak pernah menikmati sisa hasil usaha (SHU).Secara tersirat, operasional koperasi simpan pinjam seperti inilah yang akan direvitalisasi Dekopin untuk menciptakan usaha gerakan koperasi yang jujur dan transparan.  Operasional semacam ini pula yang menurut pemerintah harus diwaspadai."Calon anggota paling lama hanya 3 bulan, setelah itu status mereka dinyatakan sah sebagai anggota. Namun, masih ada KSP yang belum mematuhi peraturan ini, dan melalui hasil pemeringkatan, posisi mereka di mata masyarakat akan berpengaruh," ujar Untung Tri Basuki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Sarwani
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper