Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM tetap larang ekspor tambang mentah

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap berkomitmen memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor tambang mentah mulai 2014 dan mewajibkan pembangunan industri hilir di Tanah Air, sesuai dengan amanat Undang-Undang No.4/2009 tentang

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap berkomitmen memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor tambang mentah mulai 2014 dan mewajibkan pembangunan industri hilir di Tanah Air, sesuai dengan amanat Undang-Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahkan, kementerian teknis itu menolak permintaan Pemerintah Jepang yang tetap berkeinginan mengimpor bahan baku mineral yang tidak terserap di dalam negeri setelah 2014. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menjelaskan dalam UU No.4/2009 tersebut jelas disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batu bara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan mineral dan batu bara. Nilai tambah dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan produk akhir dari usaha pertambangan atau pemanfaatan terhadap mineral ikutan. "Saya ini birokrasi. Saya pelaksana undang-undang yang sudah jelas bahwa pada 2014 itu [barang tambang mentah] sudah harus diolah di dalam negeri. Jadi ketika saya ditanya, saya harus konsisten bahwa 2014 harus diolah di dalam negeri," ujarnya, hari ini. Dalam pasal 170, UU Minerba juga mengamanatkan pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU ini diundangkan. Artinya, pada 2014 seluruh perusahaan tambang sudah tidak diperbolehkan ekspor barang tambang mentah. Dengan sumber daya alam yang ada saat ini, jelasnya, tentunya akan memberikan nilai tambah maksimal kepada Indonesia, jika bahan baku tersebut diolah di dalam negeri."Masa sih dikirim ke Jepang? Padahal di situ ada unsur-unsur yang sebenarnya sangat menguntungkan. Pak Hidayat [Menteri Perindustrian M.S. Hidayat] juga sudah sepakat tentang hal itu. Sekarang ini kebijakannya, 2014 memang seperti itu," katanya. Lagi pula, imbuh Thamrin, Menteri Perindustrian juga sudah membicarakan soal insentif dan disinsentif kepada pelaku usaha yang akan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian barang tambang mentah untuk mendapatkan nilai tambah di dalam negeri. Senada dengan itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arief menegaskan pemerintah memang sudah seharusnya tetap berkomitmen meningkatkan nilai tambah barang tambang di dalam negeri. "Paradigma baru yang ada di undang-undang ini [UU No.4/2009] adalah nilai tambah. Ini jadi tonggak penting agar industri tambang kita bisa memberikan kontribusi yang maksimal kepada negara dan masyarakat," katanya. Seperti diketahui, Pemerintah Jepang melalui Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang Yukio Edano yang didampingi Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yoshinori Katori, dalam pertemuannya dengan Menteri Perindustrian M.S Hidayat sempat menyinggung tentang larangan ekspor tambang mentah mulai 2014 yang diamanatkan UU Minerba. Delegasi Jepang itu mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut, apakah masih memungkinkan bagi Indonesia mengekspor tambang mentah yang tidak terserap di Tanah Air setelah 2014. (ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper