Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanganan kredit macet KUT Rp6 triliun di tangan Kemenkeu

MALANG: Skema penanganan kredit macet kredit usaha tani (KUT) senilai Rp6 triliun kini berada di Kementerian Keuangan, meski DPR telah setuju tunggakan kredit tersebut untuk diputihkan, dihapuskan.Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarifuddin

MALANG: Skema penanganan kredit macet kredit usaha tani (KUT) senilai Rp6 triliun kini berada di Kementerian Keuangan, meski DPR telah setuju tunggakan kredit tersebut untuk diputihkan, dihapuskan.Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarifuddin Hasan, mengatakan pihaknya juga setuju dengan DPR agar kredit macet KUT diputihkan. Usulan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Keuangan.“Pertimbangannya untuk pembinaan,” kata Syarifuddin Hasan di sela-sela menghadiri Promosi Doktor ilmu Sosial Djouhari Kansil, Wakil Gubernur Sulawesi Utara di Universitas Merdeka Malang, hari ini.Dengan dihapuskan atau diputihkan KUT, kata dia, maka koperasi sebagai penyalur KUT maupun petani yang menuggak kredit tersebut bisa menikmati kredit baru.Namun dalam menyelesaikan masalah tersebut, lanjut Menteri, Kementerian Keuangan tengah mengkaji dari berbagai aspeknya. Pembahasan masalah tersebut dilakukan secara komperehensif. Diantaranya terkait dengan ketentuan-ketentuan di Bank Indonesia (BI).Yang menjadi pertimbangan pula, terkait dengan adanya perilaku moral hazard debitur KUT yang menunggak. Misalnya jangan sampai mereka yang sengaja tidak membayar justru menikmati fasilitas pembebasan kewajiban membayar tunggakan KUT.“Tapi yang jelas kami hanya bisa menuggu keputusan dari Kementerian Keuangan. Skema apa yang akan ditetapkan Kementerian Keuangan, kami masih belum tahu.”Dia mengingatkan, KUT dan petani yang mempunyai iktikad baik dengan membayar kredit tersebut sehingga lunas juga banyak. Dengan demikian tidak semua koperasi dan petani penerima KUT yang tidak membayar atau kreditnya macet.Berapa jumlah koperasi dan petani penunggak KUT, dia mengaku, tidak hafal. Begitu pula dengan periode KUT yang macet tersebut. Yang jelas, dia menegaskan, jumlah koperasi penunggak KUT jumlahnya ribuan. Begitu juga pula dari sisi petaninya.“KUT macet itu saya kira pada saat Menteri Koperasi dijabat Pak Adi Sasono.” Saat ini, kredit program KUT telah diganti menjadi kredit usaha rakyat (KUR). Dengan demikian, jika koperasi dan petani penunggak KUT telah diputihkan kreditnya, maka mereka berhak mengajukan KUR.(api)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper