Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LIPI ragukan efektivitas inpres hemat air dan energi

JAKARTA: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai instruksi presiden terkait penghematan air dan energi di lingkungan pemerintah, BUMN dan BUMD sangat terlambat sehingga diyakini tidak akan efektif berjalan.Latief Adam, Peneliti Pusat Penelitian

JAKARTA: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai instruksi presiden terkait penghematan air dan energi di lingkungan pemerintah, BUMN dan BUMD sangat terlambat sehingga diyakini tidak akan efektif berjalan.Latief Adam, Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi (P2E) LIPI menuturkan pemerintah pandai menciptakan konsep atau wacana yang seringkali lemah pada tataran implementasi.

ekhawatiran muncul pada instruksi presiden soal penghematan air dan energi di lingkungan PNS, PNSD, BUMN, dan BUMD, yang mungkin saja tidak berjalan efektif seperti halnya kewajiban menggunakan 10% produk lokal daalam belanja BUMN dan instansi pemerintah.Seringkali itu dilanggar dan yang lebih membuat miris kita, pelanggaran itu tidak ada sanksi hukumnya. Boleh jadi wacana penghematan listrik dan air akan mengikuti nasib seperti Perpres tentang ketentuan 10% BUMN dan instansi pemerintah (wajib) membeli produk domestik, ujar dia hari ini.Menurut dia instruksi presiden soal penghematan sangat terlambat, karena baru didengungkan di pertengahan tahun. Kebijakan pemerintah yang mendadak tersebut mungkin saja merepresentasikan kekhawatiran pemerintah akan risiko lonjakan anggaran di paruh kedua tahun ini.Boleh jadi ini sebenarnya merupakan representasi bahwa pemerintah memandang akan ada risiko dari melonjaknya anggaran yang kemudian ini sebenarnya pengakuan dari pemerintah bahwa kemungkinan risiko terjadinya anggaran meleset sangat tinggi, katanya.Untuk itu, kata dia, perlu ada mekanisme sanksi dan penghargaan, serta sosialisasi yang jelas untuk bisa menyukseskan program tersebut. Hal itu untuk menghindari terulangnya pengabaian instruksi presiden oleh aparatur negara, seperti pada implementasi Inpres No.10/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri. (faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro