Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak & BPK akan terbitkan SKP kontraktor migas asing

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pengawas Keuangan akan mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) yang menetapkan bahwa ada dispute pajak yang melibatkan sejumlah kontraktor migas asing sebagai utang pajak.Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pengawas Keuangan akan mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) yang menetapkan bahwa ada dispute pajak yang melibatkan sejumlah kontraktor migas asing sebagai utang pajak.Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang selama ini mengaudit BP Migas mengakui bahwa beberapa perusahaan migas asing tidak bersedia membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lebih besar sebagai kompensasi perusahaan tersebut telah mendapatkan fasilitas perpajakan yang tertuang dalam tax treaty.Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany menuturkan sesuai dengan ketentuan perpajakan, bahwa sengketa pajak akan ditetapkan sebagai utang pajak apabila dalam waktu satu bulan tidak ada keputusan mengenai sengketa.Kami akan menetapkan itu sebagai utang pajak, selama ini belum ditetapkan sebagai utang. Selain itu, kami mulai tahun ini juga akan masuk untuk ikut terlibat dalam penghitungan pajak PPh Migas yang selama ini ditangani oleh Dirjen Anggaran, Kementerian ESDM, BPKP, serta BP Migas, ujarnya hari ini.Menurut Fuad, langkah tersebut dilakukan agar masalah perpajakan di sektor migas bisa diselesaikan.Terkait dengan sengketa perpajakan, Fuad menyatakan hal itu muncul dari perjanjian perpajakan (tax treaty) antara Pemerintah Indonesia dengan negara-negara asal perusahaan migas asing. Dalam hal ini, perusahaan migas dari negara yang telah meneken tax treaty membayar pajak lebih rendah dari ketentuan.Seharusnya, setelah mendapatkan keringanan perpajakan untuk PPh Migas, kontraktor migas asing membayar PNBP [pendapatan negara bukan pajak] yang lebih besar, sehingga porsi pendapatan pemerintah tetap sebesar 85% dan kontraktor sebesar 15% dari equity to be split [hasil produksi migas bersih], lanjut Fuad.Yang menjadi masalah, setelah mendapatkan keringanan pajak, para kontraktor migas asing tidak bersedia membayar PNBP yang lebih besar. Sehingga, bagi hasil produksi migas yang menjadi hak pemerintah menjadi di bawah 85%. Sementara, yang diperoleh kontraktor tersebut di atas 15%.Pembagian tersebut merupakan ketentuan dalam kontrak migas. Kalaupun perolehan pemerintah dari PPh Migas berkurang, seharusnya bisa dikompensasi dari perolehan PNBP, tuturnya.Kepala BPKP Mardiasmo mengungkapkan pihaknya tetap berpedoman pada angka 85% untuk pemerintah dan 15% untuk kontraktor migas. Jika perolehan pemerintah di bawah angka tersebut, pihaknya tetap menyatakan sebagai kekurangan pembayaran.Jumlah kekurangan pembayaran kontraktor pada akhir 2010 sebesar Rp1,6 triliun. Namun, jumlah tersebut akan lebih besar jika diakumulasikan dengan tahun-tahun sebelumnya.Kebetulan kami tidak membawa catatannya. Yang jelas angka Rp1,6 triliun merupakan kekurangan pembayaran pada 2010, ujar Mardiasmo. Namun demikian, Mardiasmo tidak bersedia merinci nama-nama perusahaan migas yang kurang bayar.Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait menyatakan Dirjen Pajak dan BPKP harus tetap berpatokan pada ketentuan bagi hasil yang ditetapkan sebelumnya. Kalaupun ada tunggakan, pemerintah wajib untuk mengejar kekurangan tersebut.Kiranya Dirjen Pajak dan BPKP terus mengacu pada ketentuan 85% untuk pemerintah dan 15% untuk kontraktor migas. Kalau kurang, itu harus dikejar kekurangannya, tutur Maruarar. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper