Berdasarkan publikasi di situs BI yang dikutip Bisnis, hari ini, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank.
Tujuan pelaporan itu untuk pemantauan kegiatan LLD [lalu lintas devisa] yang diperlukan dalam rangka penyusunan statistik, seperti neraca pembayaran Indonesia, posisi investasi internasional Indonesia dan mendukung perumusan kebijakan, tulis alasan penerbitan aturan itu.
Lebih jauh dijelaskan bahwa penyempurnaan aturan itu dilakukan untuk meningkatkan kelengkapan dan akurasi data LLD.
Selain itu, juga untuk mengeliminir redudansi data laporan perusahaan yang disampaikan kepada BI selama ini, seperti dalam pelaporan utang luar negeri dan laporan tentang kegiatan pedagang valuta asing.
Beberapa aspek yang disempurnakan dalam ketentuan pelaporan LLD dimaksud terutama terkait dengan cakupan data maupun pelapor, periodisasi dan sanksi pelaporan. Pelapor LLD yang diatur dalam peraturan ini adalah lembaga bukan bank (LBB).
Adapun kriteria LBB diatur seperti BUMN, BUMD yang memiliki utang luar negeri, lembaga keuangan nonbank, perusahaan publik, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan minyak dan gas dan perusahaan yang memiliki kegiatan ekspor atau impor barang.(api)