Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelonggaran kapal AHTS asing disorot

JAKARTA: Operator kapal pelayaran penunjang kegiatan lepas pantai mengakui kelonggaran penggunaan kapal asing jenis anchor handling and tug supply (AHTS) hingga Desember 2012 berdampak terhadap tarif.

JAKARTA: Operator kapal pelayaran penunjang kegiatan lepas pantai mengakui kelonggaran penggunaan kapal asing jenis anchor handling and tug supply (AHTS) hingga Desember 2012 berdampak terhadap tarif.

Direktur Utama PT Era Indoasia Fortune Paulis A. Djohan menjelaskan kapal AHTS masuk jenis kapal yang diberi kelonggaran dari ketentuan asas cabotage hingga Desember 2012.Bisa memicu tarif turun, katanya hari ini.

Dia menjelaskan PP No.22/2011 pasal 206a ayat 1 menegaskan kapal asing dapat melakukan kegiatan yang tidak termasuk mengangkut penumpang dan barang di dalam negeri sepanjang kapal nasional belum tersedia atau belum mencukupi.

Penjelasan Pasal 206a Ayat 3 menyebutkan yang dimaksud dengan penunjang operasi lepas pantai adalah termasuk kapal jenis AHTS 5.000 tenaga kuda dengan dynamic positioning (DP2/DP3).

Sementara itu, Permenhub No,48/2011 memberikan kelonggaran kepada kapal penunjang operasi lepas pantai berbendera asing jenis AHTS 5.000 HP ke atas hingga Desember 2012.

Paulis menilai pelonggaran itu mengakibatkan kapal berbendera luar tetap diajukan dalam tender-tender pengadaan kapal AHTS, bahkan masih ada pengguna yang memenangkannya meskipun kapal berbendera nasional tersedia.

Data Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) yang diperoleh Bisnis menyebutkan kebutuhan kapal penunjang operasi dan produksi migas di sektor hulu saat ini mencapai 526 per hari.

Kebutuhan kapal offshore jenis AHTS, termasuk AHT (Anchor Handling and Tug) untuk kegiatan produksi migas saat ini tercatat sebanyak 29 unit per hari atau 5,5% dari total armada yang dibutuhkan.

Sementara kebutuhan kapal untuk penunjang proyek migas lepas pantai tercatat total 235 unit. Kebutuhan kapal offshore jenis AHTS paling banyak yakni sebanyak 58 unit atau 24,6% dari total kebutuhan armada untuk proyek migas lepas pantai. (sut)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro