Direktur Utama PT Era Indoasia Fortune Paulis A. Djohan menjelaskan kapal AHTS masuk jenis kapal yang diberi kelonggaran dari ketentuan asas cabotage hingga Desember 2012.Bisa memicu tarif turun, katanya hari ini.
Dia menjelaskan PP No.22/2011 pasal 206a ayat 1 menegaskan kapal asing dapat melakukan kegiatan yang tidak termasuk mengangkut penumpang dan barang di dalam negeri sepanjang kapal nasional belum tersedia atau belum mencukupi.
Penjelasan Pasal 206a Ayat 3 menyebutkan yang dimaksud dengan penunjang operasi lepas pantai adalah termasuk kapal jenis AHTS 5.000 tenaga kuda dengan dynamic positioning (DP2/DP3).
Sementara itu, Permenhub No,48/2011 memberikan kelonggaran kepada kapal penunjang operasi lepas pantai berbendera asing jenis AHTS 5.000 HP ke atas hingga Desember 2012.
Paulis menilai pelonggaran itu mengakibatkan kapal berbendera luar tetap diajukan dalam tender-tender pengadaan kapal AHTS, bahkan masih ada pengguna yang memenangkannya meskipun kapal berbendera nasional tersedia.
Data Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) yang diperoleh Bisnis menyebutkan kebutuhan kapal penunjang operasi dan produksi migas di sektor hulu saat ini mencapai 526 per hari.
Kebutuhan kapal offshore jenis AHTS, termasuk AHT (Anchor Handling and Tug) untuk kegiatan produksi migas saat ini tercatat sebanyak 29 unit per hari atau 5,5% dari total armada yang dibutuhkan.
Sementara kebutuhan kapal untuk penunjang proyek migas lepas pantai tercatat total 235 unit. Kebutuhan kapal offshore jenis AHTS paling banyak yakni sebanyak 58 unit atau 24,6% dari total kebutuhan armada untuk proyek migas lepas pantai. (sut)