Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY instruksikan daerah setop izin pemanfaatan hutan alam

JAKARTA: Presiden menginstruksikan kepada para gubernur, walikota dan bupati untuk menghentikan izin baru penggunaan lahan hutan alam primer dan gambut guna menegakkan aturan Inpres No. 10/2011.Kepala Negara mengatakan Inpres No. 10/2011 tentang Penundaan

JAKARTA: Presiden menginstruksikan kepada para gubernur, walikota dan bupati untuk menghentikan izin baru penggunaan lahan hutan alam primer dan gambut guna menegakkan aturan Inpres No. 10/2011.Kepala Negara mengatakan Inpres No. 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut masuk ke dalam kebijakan khusus pemerintah untuk melestarikan hutan dan lingkungan.Saya instruksikan gubernur, walikota, bupati melaksanakan [Inpres No. 10/2011]. Jangan izinkan bangun bagi hutan alam primer dan gambut sampai penataan kita selesaikan dengan baik untuk pelestarian lingkungan, kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2011 di Istana Negara, hari ini.Termasuk dalam kebijakan khusus tersebut, tambahnya, Pemerintah Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara sahabat serta pihak internasional dalam rangka REDD+, guna mengurangi emisi dengan cara mencegah terjadinya kerusakan hutan di dalam negeri.Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim Agus Purnomo mengatakan diterbitkannya Inpres No. 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut tidak ada hubungannya dengan pencairan uang yang diberikan Pemerintah Norwegia (Bisnis, 20 Mei 2011).Agus mengatakan saat ini uang dari Pemerintah Norwegia sebesar US$30 juta sudah berada di Indonesia melalui United Nations Development Programme (UNDP).Indonesia dan Norwegia telah melakukan penandatanganan letter of intent (LoI) kerja sama REDD+ (reduction emission from deforestation and forest degradation) pada 26 Mei 2010.Butir LoI itu a.l. pemberian hibah Pemerintah Norwegia untuk Indonesia sebesar US$1 miliar dalam rangka pelestarian hutan, dan syarat untuk tidak mengalihfungsikan lahan gambut dan hutan alami.(er)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper