Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hutan Aceh jadi aset transaksi saham

JAKARTA: Carbon Conservation, perusahaan broker karbon asal Australia, diduga telah menjadikan perjanjian kerjasamanya dengan Pemerintah Provinsi Aceh sebagai aset dalam bertransaksi saham dengan East Asia Minerals Corporation, sebuah perusahaan tambang

JAKARTA: Carbon Conservation, perusahaan broker karbon asal Australia, diduga telah menjadikan perjanjian kerjasamanya dengan Pemerintah Provinsi Aceh sebagai aset dalam bertransaksi saham dengan East Asia Minerals Corporation, sebuah perusahaan tambang emas Kanada yang telah melakukan eksplorasi kandungan emas di hutan Aceh.

Dalam perjanjiannya dengan Pemerintah Provinsi Aceh tersebut - yang ditandatangani pada Juli 2008 - Carbon Conservation mendapatkan hak ekslusif dalam pemasaran dan penjualan karbon kredit hutan Aceh pada Blok Ulu Masen seluas 700.000 hektare.

Dugaan itu muncul setelah dalam siaran pers yang diterbitkan oleh East Asia Minerals Corporation tertanggal 3 Mei 2011 (waktu Kanada), East Asia Minerals Corporation - yang tercatat pada Toronto Stock Exchange - menyatakan bahwa mereka akan membayar tunai US$500.000 serta menerbitkan 2,5 juta lembar saham untuk Carbon Conservation.

Greenomics Indonesia menentang keras langkah Carbon Conservation tersebut, yang telah menjadikan perjanjian kerjasamanya dengan Pemerintah Provinsi Aceh sebagai aset dalam transaksi saham dengan East Asia Minerals Corporation. Greenomics meminta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk tidak membiarkan transaksi tersebut berlanjut.

Koordinator Nasional Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi menyampaikan protes keras atas transaksi Carbon Conservation and East Asia Minerals Corporation tersebut, kemarin. Vanda mengatakan mekanisme transaksi saham itu secara jelas telah menjadikan hutan Aceh seperti agunan yang digadaikan melalui suatu skema transaksi saham.

"Di satu sisi, East Asia Minerals Corporation punya kepentingan bisnis tambang emas di hutan Aceh [Miwah Project]. Di sisi lain, Carbon Conservation memiliki hak eksklusif dari Gubernur Aceh untuk menjual dan memasarkan karbon kredit dari 700.000 hektar hutan Aceh pada blok hutan Ulu Masen.

Mengapa hutan Aceh dijadikan aset oleh Carbon Conservation untuk mendapat dana dari transaksi saham dengan East Asia Minerals Corporation? Ini jelas mengandung konflik kepentingan. Carbon Conservation telah menyalahgunakan perjanjian kerjasamanya dengan Pemerintah Provinsi Aceh. Transaksi saham itu harus ditolak mentah-mentah," tegas Vanda.

Menurut Vanda , motif transaksi tersebut sangat jelas untuk kepentingan bisnis East Asia Minerals Corporation dan Carbon Conservation. Buktinya, lanjut Vanda, pernyataan dari East Asia Minerals Corporation dalam siaran persnya yang menyebutkan terdapat fakta di mana pelaku bisnis perhiasan skala besar melakukan boikot terhadap emas yang diambil dari praktik pertambangan yang tidak ramah lingkungan, atau mengambil emas dari kawasan yang sensitif secara lingkungan.

"Hutan Aceh, terutama kawasan hutan lindungnya, tergolong kawasan yang sensitif secara lingkungan. Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Carbon Conservation telah dijadikan tameng operasi tambang East Asia Minerals Corporation melalui transaksi saham antara kedua perusahaan itu," jelas Vanda.

Menurut Vanda, dia sudah melakukan konfirmasi kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf soal transaksi saham tersebut.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan tak pernah mengeluarkan rekom apa pun terkait operasi East Asia Minerals Corporation di Aceh. Bahkan, Gubernur mengaku aneh, East Asia Minerals Corporation sekarang operasional.

Greenomics Indonesia menilai tindakan Carbon Conservation yang telah menjadikan perjanjian kerja samanya dengan Pemerintah Provinsi Aceh sebagai aset dalam bertransaksi saham dengan East Asia Minerals Corporation tersebut merupakan tindakan yang telah melecehkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Greenomics telah meminta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk segera meminta Carbon Conservation membatalkan transaksi saham tersebut. "Kami juga telah sampaikan masalah Carbon Conservation ini kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hasbi Abdullah.

Ketua DPRA dengan tegas menyatakan menolak transaksi saham antara Carbon Conservation dan East Asia Minerals Corporation yang melibatkan hutan Aceh tersebut serta akan meninjau kembali perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Carbon Conservation yang telah memberikan hak eksklusif kepada Carbon Conservation untuk menjual dan memasarkan karbon dari hutan Aceh pada blok Ulu Masen seluas 700.000 hektar tersebut," ungkap Vanda.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper