JAKARTA: Otoritas Anti Dumping Malaysia kembali melayangkan inisiasi peninjauan kembali (sunset review) terhadap sejumlah eksportir produk Polyethylene Terephthalate/PET Indonesia. Dengan demikian sejumlah eksportir PET bahan baku produk plastik itu terancam perpanjangan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) selama lima tahun ke depan oleh Malaysia.
Eksportir yang dimaksud adalah PT Bakrie/Kasei Corporation, PT Indorama Synthetics Tbk, PT Petnesia Resindo dan PT Polypet Karyapersada. Keempat perusahaan itu terancam pengenaan BMAD yang bervariasi antara 2,17%-17,69%. Selain Indonesia, tuduhan itu juga diarahkan pada sejumlah perusahaan asal Taiwan, Korea Selatan dan Thailand.
Direktur Pengamanan Perdagangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Ernawati mengatakan peninjauan kembali atas produk PET tersebut disebabkan adanya kekhawatiran dari industri domestik terhadap kinerja industrinya setelah BMAD berakhir.
Malaysia, ungkap Ernawati, sebelumnya telah mengenakan BMAD atas eksportir PET pada 2005 dengan kisaran BMAD antara 5,12%-49,25%. Pengenaan BMAD itu, lanjutnya, seharusnya hanya berlaku selama lima tahun dan sudah berakhir pada 2010.
Karena mereka khawatir belum dapat recovery jika pengenaan BMAD itu dihentikan, mereka keluarkan inisiasi sunset review. Jadi kasusnya ditinjau kembali. Jika terbukti, eksportir kita terancam dikenakan BMAD selama lima tahun ke depan lagi, kata Ernawati, hari ini.(msb)