Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaporan lebih cepat gunakan e-audit

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerapkan sistem baru untuk mempermudah sekaligus memperdalam pemeriksaan keuangan di Kementerian Pendidikan Nasional maupun instansi lainnya melaui elektronik audit (e-audit).Wakil Mendiknas Fasli Jalal menjelaskan

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerapkan sistem baru untuk mempermudah sekaligus memperdalam pemeriksaan keuangan di Kementerian Pendidikan Nasional maupun instansi lainnya melaui elektronik audit (e-audit).Wakil Mendiknas Fasli Jalal menjelaskan dengan sistem baru ini, laporan keuangan dilakukan secara digital atau elektronik. Laporan keuangan bisa lebih transparan mulai dari perencanaan penyusunan anggaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. BPK memiliki kewenangan meminta data atau dokumen kepada pihak yang diperiksa atau disebut auditee. Sistem itu digabungkan dengan sistem yang sudah berjalan yaitu elektronik BPK (e-BPK).Disinggung tentang temuan BPK di lingkungan Kemendiknas untuk tahun anggaran 2009, Fasli mengatakan masih terus melakukan proses tindaklanjut. Temuan BPK di Kemendiknas, meninggalkan dugaan aliran dana liar sebesar Rp2,3 triliun.Dengan sistem e-audit, kini pelaporan akan berlangsung cepat dan mendalam. "Semua temuan itu harus ditindaklanjuti. Tugas kami sekarang menindaklanjuti semuanya," jelasnya hari ini.Kemendiknas yakin laporan keuangan tahun anggaran 2010 berjalan lebih baik. Saat ini, Kemendiknas masih terus menjalankan kewajiban tindaklanjut yang bersifat administratif di antaranya menyurati pos-pos munculnya aliran dana liar.Pos-pos tersebut di antaranya berada di perguruan tinggi negeri dan di lingkungan sekretariat Kemendiknas. Surat-surat tersebut berisi pemberhentian pengawas proyek dan panitia pengerjaan proyek lainnya. "Kewajiban kami adalah menyelesaikan seluruh rekomendasi dari BPK," ujar Fasli.Sekjen BPK Hendar Ristriawan membenarkan jika tindaklanjut oleh Kemendiknas soal dana liar itu belum selesai dan masih berkisar 50%. "Yang jelas, Kemendiknas diharapkan segera menyelesaikan seluruh tindaklanjut dari rekomendasi tersebut. Aturan yang sudah ditetapkan, lembaga negara atau kementerian memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi," jelasnya.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper