Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jabar bantah hambat izin Star Energy

BANDUNG: Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantah menghambat izin rekomendasi yang dimohonkan PT Star Energy yang berniat mengembangkan pembangkit pada unit III dan IV di PLTP Wayang Windu Jabar.Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengemukakan pihaknya hanya

BANDUNG: Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantah menghambat izin rekomendasi yang dimohonkan PT Star Energy yang berniat mengembangkan pembangkit pada unit III dan IV di PLTP Wayang Windu Jabar.Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengemukakan pihaknya hanya ingin mendapatkan komitmen dari perusahaan tersebut yang bersedia memberikan saham maksimal 20% kepada BUMD Jabar, dari pengelolaan panas bumi.Hal itu sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangi Star Energy dengan PT Jasa Sarana pada Agustus 2010, katanya kepada Bisnis hari ini.Dia mengatakan pada awalnya Star tidak keberatan dengan MoU tersebut. Akan tetapi, belakangan sikap perusahaan tambang tersebut berubah karena belum bersedia memenuhi komitmen.Seperti diberitakan media massa, Star Energy mengajukan surat rekomendasi Gubernur Jabar sebagai bahan untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dan serta surat persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Kedua surat tersebut akan dipakai Star Energy untuk mengembangkan unit III dan IV.Belakangan, Gubernur Jabar disebut-sebut menghambat permohonan izin yang dilayangkan Star.Gubernur Jabar bahkan sempat dipanggil Wakil Presiden Boediono untuk menjelaskan persoalan tersebut.Heryawan menilai Pemprov Jabar melalui BUMD nya pantas mendapatkan bagian dari rencana pengembangan panas bumi di Wayang Windu dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.Selama ini, katanya, daerah memang kurang mendapatkan timbal balik yang setimpal dari pengelolaan panas bumi.Dia menegaskan pihaknya tidak pernah menghambat perizinan terkait penggarapan panas bumi di Jabar.Menurut dia, Pemprov Jabar sangat menyokong program percepatan penggarapan panas bumi. Intinya kami hanya ingin kejelasan dari kesepahaman yang dibuat, katanya.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper