JAKARTA: Revisi bea masuk bahan baku nonpangan dalam Peraturan Menkeu No.241/PMK. 011/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor ditargetkan rampung pekan depan.
Menurut Menteri Perindustrian [M.S. Hidayat], PMK 241 yang nonpangan review-nya akan keluar pekan depan, kata Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Gabungan Elektronik Yeane hari ini.
Target tersebut merupakan hasil rapat pembahasan antara industri dan pemerintah yang dipimpin langsung oleh menperin pada Selasa. Menurut Yeane, pemerintah akan memberikan proteksi dengan tetap mengenakan bea masuk untuk industri yang bertumbuh atau telah bisa disediakan di dalam negeri.
Sebaliknya, katanya, untuk industri yang belum didukung oleh kemampuan produksi di dalam negeri pemerintah bersedia untuk meninjau ulang menjadi 0% kembali. Bagi yang belum ada industrinya, akan di-review dijadikan 0% lagi.
Hanya saja, lanjutnya, pemerintah tetap harus berhati-hati terkait penentuan industri bertumbuh tersebut. Dia mengatakan belum tentu bahan baku yang sudah bisa diproduksi pabrik nasional telah mencukupi kebutuhan pasar domestik sehingga mengharuskan dilakukannya impor.
Untuk itu, katanya, pemerintah perlu membuat neraca industri di masing-masing sektor sebelum menetapkan apakah bahan baku atau mesin-mesin tersebut tetap diproteksi atau ditinjau ulang. Nah, itu pemerintah menjanjikannya bisa selesai pekan depan. Kita tunggu saja realisasi janji pemerintah.
F-Gabel sebelumnya mengaku telah melayangkan permohonan revisi bea masuk terhadap sekitar 218 pos tarif, baik terkait dengan komponen maupun mesin-mesin elektronik.
Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik Indonesia (INAPLas) mengajukan revisi terhadap dua pos tarif 10 digit, yaitu 2901.21.00.00 dan 2901.22.00.00 serta pos tarif 84.77 terkait dengan mesin produksi.
Adapun, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengajukan sekitar 50 pos tarif untuk diturunkan bea masuknya, sebaliknya sekitar 120 pos tarif produk jadi diusulkan terjadi penaikan bea masuk.
Ketua Umum API Ade Sudrajat meminta agar pemerintah segera merealisasikan janjinya untuk merevisi Permenkeu 241 tersebut.
Janjinya itu kan sudah dari beberapa waktu lalu. Kami juga sudah bertemu dengan Menperin tetapi sejauh ini realisasinya belum ada. Yang penting segera saja pemerintah menetapkan revisinya, katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari menargetkan penyelesaian review terhadap bea masuk tersebut pada pekan ini setelah proses inventarisasi pos tarif yang hendak dilakukan perubahan tuntas pada pekan lalu.
Ini sedang kami bahas mana saja yang seharusnya dikembalikan [ke 0%] dan mana yang memang harus naik dan diharapkan inventarisasi sudah selesai dalam pekan ini, ungkapnya pekan lalu.
Beberapa industri terkait yang dimintai usulan dan argumentasi detail terkait usulan tersebut a.l. industri kimia dan petrokimia, tekstil, pupuk, perkapalan, dan elektronik.
Kalau minggu ini inventarisasi selesai bisa langsung dibahas oleh tim tarif dan setelah itu diplenokan dan dilaporkan ke rapat Kemenko Perekonomian. Diharapkan rapat penetapan dengan Menko Perekonomian bisa digelar pekan depan [pekan ini].
Secara prinsip, tuturnya, pembahasan detail terdiri dari dua tahap, yaitu penentuan kriteria sebagai bahan baku atau barang modal serta ada atau tidak adanya kemampuan industri lokal untuk memproduksi di dalam negeri.
Apabila menyangkut bahan baku dan barang modal, selama keduanya belum bisa diproduksi di dalam negeri mungkin bisa kami kembalikan. Akan tetapi kalau sudah [bisa diproduksi di dalam negeri], buat apa diturunkan lagi. Itu kriteria yang kami pakai." (hl)