Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengguna energi 69.780 MWh per tahun wajib konservasi energi

JAKARTA: Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi akan mewajibkan kepada pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan energi listrik dan non-listrik lebih besar atau sama dengan 6.000 ton minyak (tone of oil equivalent)

JAKARTA: Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi akan mewajibkan kepada pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan energi listrik dan non-listrik lebih besar atau sama dengan 6.000 ton minyak (tone of oil equivalent) untuk melakukan konservasi energi.Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi Luluk Sumiarso mengatakan kewajiban untuk menerapkan manajemen energi merupakan implementasi dari pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.70/2009 tentang konservasi energi yang tak bukan adalah turunan dari UU No.30/2007 tentang energi.Konservasi energi yang dimaksudkan melalui manajemen energi yaitu dengan menunjuk manajer energi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi secara berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaksanakan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada pemerintah, ujar Luluk dalam acara softlauching implementasi mandatory konservasi energi, hari ini.Lebih lanjut Luluk menyebutkan kalau pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut pada akhir Desember 2010. Sambil menunggu terbitnya peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM, kata dia, para pengguna energi dan sumber energi diminta untuk mempersiapkan segala hal yang terkait.Nantinya jika sudah jalan, kami akan memberikan sanksi kepada pihak yang tidak menjalankannya. Sanksinya dimulai dari teguran di media massa sampai peringatan.Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Maryam Ayuni berharap peraturan tersebut bisa keluar kuartal pertama tahun ini, atau pada kuartal II/2011. Dia mengatakan nantinya jika peraturan tersebut sudah keluar, maka pelaporan dari pengguna energi pada tahap pertama akan berlangsung setiap tahun, untuk kemudian akan diubah pelaporannya menjadi setiap semester.Berdasarkan data Ditjen EBTKE saat ini ada sekitar 10 pengguna energi terbesar di Tanah Air yang mengonsumsi energi sebanyak 6.000 ton minyak atau setara dengan dengan 69.780 MWh per tahun.Adapun 10 pengguna energi terbesar antara lain PT Krakatau Steel (industri baja), PT Panca Citra Wira Brothers (industri tekstil), PT Semen Gresik (semen), PT GT Petrochem Industri (kimia), PT Mulya Keramik Indah Raya (keramik), PT Petrokimia Gresik (kimia), PT Semen Padang (semen), PT Colorindo Aneka Chemicals (kimia), PT Golden Island Texstile Ind (tekstil), dan PT Sugih Brothers (tekstil).Pada tahun 2010, secara nasional penggunaan energi di Indonesia mencapai 758 juta SBM. Dari angka tersebut pemakai terbesar berasal darai sektor industri sebesar 400,1 juta SBM, diikuti dengan sektor transportasi sebanyak 237,6 juta SBM, sektor rumah tangga sebesar 95,7 juta SBM, dan sektor komersial sebesar 24,6 juta SBM.Pada 2025, Ditjen EBTKE memperkirakan penggunaan energi di Tanah Air akan mencapai 1.843 juta SBM yang terdiri dari sektor industri sebesar 952,3 juta SBM, sektor transporrasi sebesar 578,3 juta SBM, sektor rumah tangga 242,5 juta SBM, dan sektor komersial sebesar 69,9 juta SBM.Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh mengatakan Indonesia memiliki dua pekerjaan rumah disektor energi yang harus segera diselesaikan yakni diversifikasi dan konservasi energi.Kalau kita ingin mengatasi problem energi yang signigfikan dalam waktu pendek menengah kedepan maka cara yang paling utama disamping tetap melakukan diversifikasi adalah dengan cara melakukan konservasi energi, ujar Darwin.Guna menjalankan program konservasi energi secara maksimal maka pihaknya, kata Darwin, akan memberikan insentif dan disinsentif, serta teguran, serta pemberian pengakuan kepada mereka yang sudah berjasa terhadap konservasi energi. Dia menyebutkan kalau pihaknya belum menentukan insetif yang dimaksud.Biasanya bisa insentif fiskal atau insentif moneter. Saya belum menyatakan insentifnya apa tetapi kalau insentif fiscal bisa berupa pembebasan biaya masuk, pengeluaran tidak kena pajak. Insentif moneter kemudahan mendapatkan kredit untuk proses konservasi energi.Darwin menambahkan selama bahan bakar minyak (BBM) dan energi fosil masih tersubsidi maka pengembangan energi baru dan terbarukan masih akan berjalan lambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper