JAKARTA: Guna memitigasi inflasi, pemerintah memperpanjang pembebasan bea masuk atas impor sejumlah bahan pangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.011/2011.Bambang Permadi Sumantri Brodjonegoro, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menuturkan dalam rangka menstabilkan harga dan memitigasi inflasi, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan fiskal pada tahun ini. Selain kebijakan subsidi yang sudah tertuang dalam APBN 2011, ada tambahan kebijakan baru berupa pembebasan bea masuk atas 57 pos tarif untuk jangka waktu tertentu."Kebijakan tarif di bidang pangan, bea masuk atas impor kacang kedelai dan tepung gandum sebesar 0% sesuai dengan PMK.13/PMK.011/2011," ujar Bambang dalam naskah tertulis berjudul Pencapaian Kinerja Ekonomi 2010 dan Mitigasi Risiko Inflasi 2011, tertanggal 27 Januari.Menurut dia, pada 2008 terbit PMK No.01/PMK.011/2008 sebagai dasar pembebasan bea masuk kedelai dalam rangka menjaga stabilitas harga akibat kenaikan harga kedelai internasional.Kebijakan bea masuk 0% tersebut diperpanjang hingga 31 Desember untuk menstabilkan harga pada tahun ini, baru dikenakan 5% efektif per 1 Januari 2012.Demikian pula atas impor tepung gandum. Dalam rangka menjaga stabilitas harga tepung gandum di dalam negeri, tarif bea masuknya ditetapkan 0% hingga 31 Desember dan mulai dikenakan 5% pada 1 Januari 2012.Sebelumnya, Menteri Koordinasi Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan kebijakan pembebasan bea masuk dalam rangka stabilisasi harga dan mitigasi inflasi hanya difokuskan pada pos tarif di tiga kelompok komoditas. Yakni impor bahan pangan, impor baku pakan ternak, dan impor bahan baku pupuk. Kebijakan tersebut berlaku sejak ditandatanganinya PMK.13/PMK.011/2011 oleh Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo pada 21 Januari lalu.Selain itu, Bambang brodjonegoro dalam naskahnya mengatakan dalam PMK No.241/PMK.011/2010, impor beras juga dibebaskan bea masuk, tetapi hanya sampai Maret. Setelahnya, tarif diberlakukan kembali sebesar Rp450/Kg.Khusus untuk impor gula, tetap dikenakan bea masuk dengan tarif spesifik sebesar Rp550/Kg dan Rp790/Kg yang mengacu pada PMK No.233/PMK.011/2008. Sementara itu, dalam APBN 2011, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk subsidi pertanian senilai Rp31,8 triliun.Spesifik penggunaannya terdistribusi untuk subsidi pangan Rp15,3 triliun, subsidi pupuk Rp16,4 triliun, dan subsidi benih Rp120,3 miliar. Subsidi pangan 2011 berupa alokasi beras untuk rakyat miskin (Raskin) sebanyak 15 Kg/kepala keluarga/bulan untuk 17,48 juta keluarga miskin.Setiap kilogram beras disubsidi harganya sebesar Rp4.850, dari harga pembelian oleh Bulog sebesar Rp6450/Kg dijual Rp1.600/Kg. Untuk subsidi pupuk 2011, total pagu anggaran sebesar Rp16,37 triliun dialokasikan untuk menyubsidi pupuk urea Rp7,25 triliun, pupuk non-urea Rp8,05 triliun, dan pupuk organik Rp1,06 triliun.Lalu untuk subsidi benih, anggaran sebesar Rp120,3 miliar digunakan menyubsidi harga dari 68.505,6 ton benih (padi non-hibrida, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai).Di luar itu semua, ada belanja sosial dan belanja lain-lain yang terkait dengan subsidi pertanian. Untuk bantuan sosial, Kementan melaksanakan program bantuan langsung benih unggul dengan anggaran sebesar Rp744,7 miliar dan bantuan langsung pupuk Rp405,3 miliar.Adapun, untuk belanja lain-lain, ada cadangan benih nasional sebesar Rp569,3 miliar, cadangan beras pemerintah Rp1 triliun, dan cadangan stabilisasi harga pangan Rp2 triliun. Adapula kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas minyak goreng dan impor terigu senilai Rp250 miliar.(yn)
Bea masuk impor pangan diperpanjang
JAKARTA: Guna memitigasi inflasi, pemerintah memperpanjang pembebasan bea masuk atas impor sejumlah bahan pangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.011/2011.Bambang Permadi Sumantri Brodjonegoro, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Mursito
Topik
Konten Premium