Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP Migas klaim TPPI utang US$200 juta

JAKARTA: Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengklaim PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) masih memiliki utang kepada pihaknya sebesar US$200 juta untuk periode Mei 200921 Januari 2011.

JAKARTA: Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengklaim PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) masih memiliki utang kepada pihaknya sebesar US$200 juta untuk periode Mei 200921 Januari 2011.

Kepala BP Migas R. Priyono mengungkapkan utang TPPI senilai US$200 juta berasal dari saldo piutang dan pinalti yang harus dibayar atas pengiriman kondesat ke TPPI periode Mei 200921 Januari 2011. Dia memperinci total pengiriman kondesar itu sebesar US$1,9 miliar. Adapun, total pembayaran oleh TPPI hanya sebesar US$1,7 miliar atau setara 88,9% dari total pengiriman. Alhasil, piutang dan pinalti yang harus dibayar TPPI ke BP Migas sebesar US$200 juta.Jumlah volume kondensat yang telah disalurkan sejak Mei 2009 sampai dengan 21 Januari 2011 sebesar 26,13 juta barel dengan perkiraan nilai US$1,9 miliar, ujar Priyono hari ini. Adapun kondensat yang disalurkan ke Kilang TPPI terdiri atas 3 jenis kondensat yang berasal dari Kalimantan Timur dan Aceh yakni Senipah Kondensat, Bontang Return Kondensat, dan Arun Kondensat. Priyono menyebutkan kalau pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan telah melakukan beberapa kali pertemuan membahas permasalahan menyangkut jaminan pembayaran TPPI. Guna memonitor rekonsiliasi dan keterlambatan pembayaran serta memantau nilai Working Capital Asset TPPI, BP Migas juga melakukan rapat rutin bersama dengan TPPI.Dia mengklaim dasar penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara untuk membantu pengadaan BBM Domestik tidak menyimpang. Adapun, dasar yang dimaksud adalah surat BP Migas no 92/BP00000/2005-SO tanggal 1 Febuari 2005, Surat Ditjen Migas: No.22613/13/DJM.E/2008 tanggal 18 Desember 2010, serta Surat Menteri Keuangan kepada TPPI no S-85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari 2009).Terkait berhembusnya kabar tuntutan default terhadap TPPI, Direktur Energi Primer PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nur Pamudji mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan apa-apa terkait kontrak PLN dengan TPPI dalam pengadaan solar untuk beberapa pembangkit PLN untuk masa periode 2011-2014.Dia pun mengklaim saat keputusan pemenang tender dibuat, TPPI dianggap sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Berdasarkan hasil lelang 2010, PLN menetapkan TPPI sebagai pemasok solar bagi PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan selama tahun 2011-2014. TPPI memasok PLTGU Tambak Lorok sebanyak 300.000 kiloliter (kl) per tahun dan Belawan 200.000 kl per tahun.Selain TPPI, PLN juga menunjuk PT Pertamina (Persero) dalam pengadaan solar 5 juta kl selama 2011-2014. Khusus untuk Pertamina memenangi tender pengadaan minyak solar untuk tiga lokasi pembangkit yakni, PLTGU Muara Tawar 100.000 kl per tahun, PLTGU Grati, Gresik 150.000 kl per tahun, dan PLTGU Muara Karang, Tanjung Priok 500.000 kl per tahun.(yn)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper