Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panja temukan 12 titik rawan kewenangan pajak

JAKARTA: Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR menemukan 12 titik rawan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di bidang perpajakan berdasarkan hasil rapat, kunjungan kerja spesifik, dan pengaduan masyarakat.Menurut Ketua Panja Pajak Melchias

JAKARTA: Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR menemukan 12 titik rawan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di bidang perpajakan berdasarkan hasil rapat, kunjungan kerja spesifik, dan pengaduan masyarakat.Menurut Ketua Panja Pajak Melchias Markus Mekeng, 12 temuan itu di antaranya adalah proses pemeriksaan, penagihan, account representative (AR), dan pengadilan pajak. Selain itu, ada titik rawan lainnya seperti dalam hal keberatan pajak, banding pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak, penuntutan serta persidangan pajak."Permainan wajib pajak, oknum pejabat pajak, oknum pengadilan pajak serta main melalui rekayasa akuntansi, melalui fasilitas pajak dan main melalui peraturan pajak, juga merupakan bagian dari titik rawan tersebut," ujarnya didampingi Sekretaris Panja Pajak Rai Wirajaya dan anggota lainnya seperti Maruarar Sirait (FPDIP), Edison Betaubun (FPG) dan Lily Wahid (FPKB).Dia menambahkan masalah utama penyalahgunaan wewenang tersebut adalah akibat kurangnya proses checks and balances serta fungsi pengawasan yang lemah. Hal itu terjadi karena kantor pajak masih melakukan fungsi operasional (pemeriksaan, buper, penyidikan, keberatan dan banding).Terkait dengan hasil temuan tersebut, Panja akan meminta pertanggungjawaban secara hukum mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Mochamad Tjiptarjo, Ramram Brahmana, dan Pontas Pane yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugasnya."Sesuai rapat intern panja perpajakan Komisi XI DPR juga merekomendasikan agar pemerintah menontaktifkan Tjiptarjo, Ramram dan Pontas," ujarnya.Menurut dia, para pejabat itu dengan sengaja membiarkan dan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan keuangan negara, perusahaan dan kepentingan umum."Mereka juga diduga telah melakukan perbuatan sewenang-wenang yang berpotensi dan merugikan negara yakni melanggar ketentuan batas waktu pembayaran restitusi, ujarnya menegaskan.Anggota Panja Maiyasyak Johan mengatakan akibat penyalahgunaan wewenang dan pembiaran terhadap pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh ketiga pejabat itu, negara berpotensi dirugikan atas imbalan bunga sebesar Rp66,41Miliar. Pada bagian lain Panja juga meminta presiden dan Menkeu untuk memproses hukum (pidana khusus dan umum) terhadap aparat perpajakan yang diduga melakukan pelanggaran dari jajaran paling rendah sampai paling tinggi, baik aktif dan tidak aktif. Panja juga minta evaluasi terhadap Inpres No.5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dengan reformasi birokrasi.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper